Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba? Digunakan untuk Lamaran Kerja  

22 September 2022, 15:14 WIB
Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba? Digunakan untuk Lamaran Kerja   /Unplash Green Chameleon/

 

DEMAK BICARA – Masyarakat, terutama pelamar kerja, sering membutuhkan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) untuk melengkapi berkas persyaratan.

Surat Keterangan Bebas Narkoba ini digunakan untuk menunjukkan seseorang, terlebih pelamar kerja, tidak pernah menggunakan bahan narkotika.

Bagi pelamar kerja, perusahaan wajib meminta Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk memastikan calon pekerja tidak mengkonsumsi zat narkotika.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga 2 Persela Lamongan vs Persipa Pati Kick off Pukul 15:30 di Stadion Gelora Surajaya

Perusahaan meminta Surat Keterangan Bebas Narkoba ini sesuai anjuran pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/VI/2005 tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja.

Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 menuliskan, pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan, penanggulangan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.

Pelamar kerja dapat membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di puskesmas, rumah sakit, kantor kepolisian, atau laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba berkisar antara Rp50.000 hingga Rp500.000, tergantung tempat pelaksanaan tes.

Baca Juga: Link live streaming Liga 2 Sriwijaya FC vs Persiraja Siaran langsung MOJI TV Kick off Pukul 15:30 WIB

Berikut cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba, salah satunya ditujukan untuk melamar pekerjaan.

  1. Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di puskesmas atau rumah sakit.

Dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi:

  • Membawa pas foto berukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
  • Membawa KTP asli.
  • Mengambil dan mengisi form pendaftaran.

Prosedur pembuatan SKBN sebagai berikut.

- Sampai di rumah sakit atau puskesmas, daftarkan diri untuk membuat SKBN di loket pendaftaran.

- Isi form pendaftaran dan bayar biaya administrasi.

- Lakukan prosedur tes sesuai arahan petugas.

- Mengambil sampel urine, lalu diberitakan ke pihak penguji laboratorium.

- Tunggu kurang lebih 30 menit untuk mendapatkan hasilnya.

Sebelum tes bebas narkoba, beberapa rumah sakit menyarankan pasien berpuasa selama 12 jam, dari malam hari hingga esok hari sebelum tes dilaksanakan.

  1. Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor kepolisian.

Dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi:

  • Membawa pas foto ukuran 4x6.
  • Membawa KTP asli dan fotokopian 2 lembar.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi KK (kartu keluarga).
  • Surat pengantar dari kelurahan setempat.

Prosedur pembuatan SKBN hampir sama dengan pembuatan di rumah sakit atau puskesmas.

Masyarakat wajib membayar biaya administrasi sekitar Rp150.000.

Orang yang hasil tes narkotikanya negatif akan mendapatkan SKBN bercap kepolisian dan fotokopinya berlegalisir.

  1. Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di laboratorium Badan Narkotika Nasional RI.

Dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi:

  • Membawa pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
  • Membawa KTP asli.
  • Mengambil dan mengisi form pendaftaran yang disediakan.
  • Membuat surat pernyataan tentang tujuan pelaksanaan tes.

Pembuat SKBN harus mendaftarkan diri dan mengurus administrasi dengan membayar biaya Rp290.000.

Selanjutnya, mengikuti rangkaian tes dan menunggu hasil tes keluar.

BNN hanya melayani tes uji narkoba untuk membuat SKBN mulai pukul 08.00-12.00 siang sehingga masyarakat diharapkan datang awal dan tepat waktu.

Demikianlah cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk keperluan melamar pekerjaan.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler