DEMAK BICARA - Pemerintah saat ini melakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang akan berlangsung hingga 30 September 2022.
Pendataan ini menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Dilansir pada akun Instagram KemenpanRB pendataan Non ASN ini bukan untuk mengangkatnya menjadi ASN tanpa tes.
Melainkan tujuan dari pendataan Non ASN ini adalah untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai tersebut di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu pendataan ini dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Bagi tenaga Non-ASN yang ingin melakukan pendataan, berikut alur pendataannya:
1. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajibb melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
3. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.
Baca Juga: Bacaan Sholawat Munjiyat Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya Amalan Indah Meminta Keselamatan
4. Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN
5. Pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi wajib melakukan registrasi dan mengunggah SK penunjukan admin pendataan Non-ASN 2022 pada tautan : https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/
6. Masing-masing tenaga Non-ASN dapat melakukan pembuatan akun dan pendaftaran, yang bertujuan untuk:
7. mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga
8. melengkapi/menyesuaikan data yang diinput oleh admin/operator instansi
9. melengkapi riwayat masa kerja
10. Bagi tenaga Non-ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada admin instansi pendataan Non-ASN untuk didaftarkan.
Demikianlah informasi pendataan Non-ASN yang sudah dirangkum alur yang ada.***