Benarkah Pendataan Pengangkatan Tenaga Non ASN jadi ASN Tanpa Tes? Berikut Alur Lengkapnya

- 1 September 2022, 14:27 WIB
tujuan dari pendataan Non ASN ini adalah untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai tersebut di lingkungan instansi pemerintah.
tujuan dari pendataan Non ASN ini adalah untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai tersebut di lingkungan instansi pemerintah. /pendataan-nonasn.bkn.go.id



 

DEMAK BICARA - Pemerintah saat ini melakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang akan berlangsung hingga 30 September 2022.

Pendataan ini menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dilansir pada akun Instagram KemenpanRB pendataan Non ASN ini bukan untuk mengangkatnya menjadi ASN tanpa tes.

Melainkan tujuan dari pendataan Non ASN ini adalah untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai tersebut di lingkungan instansi pemerintah.

Selain itu pendataan ini dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

 

Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Bagi tenaga Non-ASN yang ingin melakukan pendataan, berikut alur pendataannya:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 40 Dibuka! Agar Sukses, Ikuti Syarat dan Langkah Mudah Dapatkan Biaya Cari Kerja

1. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajibb melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

2. Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

3. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

Baca Juga: Bacaan Sholawat Munjiyat Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya Amalan Indah Meminta Keselamatan

4. Aplikasi Pendataan Tenaga Non-ASN

5. Pegawai yang ditunjuk sebagai admin instansi wajib melakukan registrasi dan mengunggah SK penunjukan admin pendataan Non-ASN 2022 pada tautan : https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/

6. Masing-masing tenaga Non-ASN dapat melakukan pembuatan akun dan pendaftaran, yang bertujuan untuk:

7. mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga

Baca Juga: Lowongan Magang Pertamina Group Bagi Fresh Graduate S1, Cek Syarat dan Jurusan Yang Diterima Di Sini!

8. melengkapi/menyesuaikan data yang diinput oleh admin/operator instansi

9. melengkapi riwayat masa kerja

10.  Bagi tenaga Non-ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada admin instansi pendataan Non-ASN untuk didaftarkan.

Demikianlah informasi pendataan Non-ASN yang sudah dirangkum alur yang ada.***

 

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah