Gunakan Perda No. 11 tahun 2018, Sekretaris DPC IKADIN dan Ketua LBH GP ANSOR Sepakat Desak Penutupan Karaoke

- 29 Juni 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Tempat Hiburan Karaoke
Ilustrasi Tempat Hiburan Karaoke /Pixabay

DEMAK BICARA - Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kabupaten Demak, Abdul Rokhim, S.H.I., mendesak Pemkab Demak untuk segera menutup tempat hiburan karaoke yang masih beroperasi di Kota Wali tersebut.

Karena bagi Rokhim, tempat hiburan karaoke yang sedang beroperasi itu sudah banyak melanggar Perda Kabupaten Demak.

Kepada tim Demak Bicara, Managing Partner pada kantor R.I.M Law Firm Semarang ini mengupas tuntas Perda No. 11 tahun 2018.

Baca Juga: Masjid Agung Demak Ditutup Karaoke Dibuka, Kota Wali yang Tertukar. Praktisi Hukum Ini Angkat Bicara

“Berdasarkan Perda No. 11 tahun 2018 tentang aturan izin operasional karaoke yang diperkenankan adalah hanya bertempat di hotel bintang 5 dan berjarak minimal 5000 m (lima ribu meter) dari tempat ibadah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, sekolah dan rumah sakit. Ini jelas tertulis di BAB III pasal 4 nomer 3,” imbuhnya.

Sementara tempat hiburan karaoke yang ada di Kabupaten Demak sampai dengan saat ini tidak memenuhi syarat dari semua point tersebut.

“Nah, karena tempat-tempat karaoke di Kabupaten Demak tidak memenuhi syarat-syarat dari Perda No. 11 tahun 2018 tersebut, jadi bisa kita simpulkan bahwa keberadaannya sampai detik ini adalah Ilegal”. Tegasnya

Baca Juga: Demak Zona Merah Karaoke Liar Buka Sampai Subuh, Ansor Pak Presiden Jokowi Lihat Daerah Kami

Sekretaris DPC IKADIN mengungkapkan Pemkab Demak tidak tegas dalam menerapkan Perda dan mengambil kebijakan.

Halaman:

Editor: Rizky Iqromullah

Sumber: Demak Bicara (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x