Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Tatiek Soelistijani yang saat itu juga menjadi narasumber dalam acara Talkshow di RSKW menjelaskan bahwa kedepannya DPRD Kabupaten Demak akan mengatur terkait pengambilan air bawah tanah.
Menurutnya hampir semua pabrik di wilayah Kabupaten Demak menyedot air tanah untuk industri dalam skala besar.
Dalam peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan air bawah tanah tersebut nantinya akan mengatur batasan – batasan dalam pengambilan air tanah.
“Kami tidak hanya membatasi, namun juga memberi solusi dengan meminta dukungan pihak lain dalam menyediakan suplai air sampai ke pabrik, misalnya dari PDAM, sehingga akan jadi pemasukan juga buat BUMD kita,” tutup Tatiek.***