"Dari mediasi itu pelapor menyampaikan kompensasi secara lisan kepada terlapor mengenai kerugian materi dan immaterial yang nilainya sampai puluhan juta rupiah, akan tetapi terlapor keberatan karena selain merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan," ujar Abdul Rokhim.
Ketua Ikadin Demak itu juga menjelaskan, terlapor meyakini tidak ada kerugian secara materiil maupun immaterial, dan karena mediasi ini tidak tercapai maka terlapor menyerahkan sepenuhnya pada pelapor dan Polres Demak untuk memproses perkara ini biar jelas dan tuntas.
"Saya turut prihatin kalau ternyata laporannya dihentikan karena tidak cukup bukti dan tidak merupakan tindak pidana, pelapor malah melakukan aksi jalan kaki," kata Abdul Rokhim.
Abdul Rokhim menegaskan kasus ini jika dikaitkan dengan SP3 dari Polres, maka upaya hukum yang bisa dilakukan adalah dengan mempraperadilankan SP3 tersebut.
"Apalagi Kaitan dg SP3 yang dari Polres sebenarnya upaya hukum yang bisa dilakukan adalah dengan mempraperadilankan SP3 tersebut, bukannya jalan kaki, atau kalau ternyata ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik polres Demak bisa juga melapor ke Kompolnas, Wasdik, Provost dan sebagainya yang semuanya juga sudah diatur di dalam undang undang," ucapnya.
Baca Juga: Berikut Keterangan Polres Demak Kronologis Kejadian Kecelakaan Maut Mini Bus Demak
Abdul Rokhim menambahkan, dari awal pelapor atau seorang ayah yang berupaya jalan kaki menuju Mabes Polri itu sudah didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum meskipun akhirnya bergonta-ganti pendamping hukumnya.
Akhirnya seorang ayah yang berjalan kaki menuju Mabes Polri itu sudah dijemput oleh Polres Demak, kendati demikian Abdul Rokhim tetap menyampaikan rasa kasihan kepadanya.
"Alhamdulillah sudah dijemput pulang oleh Polres Demak, jujur saya malah merasa kasihan kepada pelapor, kenapa selama di perjalanan kok tidak ada pendampingan baik hukum, tenaga kesehatan dan lain sebagainya, terus kalau nanti terjadi apa apa siapa yang akan bertanggung jawab?" Ujarnya kepada DemakBicara.com pada Rabu 15 Desember 2021.***