DEMAK BICARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak menangkap pelaku begal sadis yang menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korbannya di Jalan Raya Bulusari - Blerong Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, pada 13 Desember 2021 lalu.
Mirisnya, pelaku pembegalan dilakukan anak di bawah umur, sehingga cukup mengagetkan.
Polres Demak berhasil mengungkap aksi tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratories dari Bidlabfor Polda Jateng.
Di mana terdapat kesamaan golongan darah dan DNA korban pada darah yang menempel di celurit dan potongan kuku tersangka berinisial MRM (17).
Baca Juga: Bruno Silva Belajar Alat Musik Tradisional Jawa Gender, Hilangkan Kecewa Dari PSIS Semarang?
"Dari keterangan pelapor, saksi serta Bidlabfor Polda Jateng, sudah diamankan satu tersangka yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna belum lama ini.
Dikatakannya, tersangka saat ini menjalani proses persidangan dengan kasus yang sama namun tidak sampai melukai korbannya pada 17 November 2021.
Para pelaku sering melakukan aksinya di sekitar Jalan Raya Bulusari - Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.