Rugi hingga Rp 377 Juta, Pengusaha di Demak Ketipu Investasi Proyek Lampu Penerangan Jalan, Diungkap Polisi

- 7 Februari 2022, 18:58 WIB
Polisi ciduk tersangka kasus penipuan berkedok investasi pengadaan lampu penerangan jalan di Kabupaten Demak, di Mapolres Demak, Senin 7 Februari 2022.
Polisi ciduk tersangka kasus penipuan berkedok investasi pengadaan lampu penerangan jalan di Kabupaten Demak, di Mapolres Demak, Senin 7 Februari 2022. /Dok: Polres Demak

 


DEMAK BICARA - Kepolisian Resor (Polres) Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif, pengadaan lampu penerangan jalan.

Total kerugian korban, yang merupakan seorang pengusaha mencapai Rp 377 juta, dari proyek fiktif, pengadaan lampu penerangan jalan.

"Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa di tipu di gelapkan uangnya," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Polres Demak, Senin 7 Februari 2022.

Agil Widiyas Sampurna menyampaikan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021.

Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak - Kudus yang ternyata fiktif.

Baca Juga: Link Nonton Anime Demon Slayer Kimetsu no Yaiba Episode 10 Season 2, Lengkap dengan Subtitle Bahasa Indonesia

"Korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan," jelasnya.

Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek.

Setelah itu korban menyerahkan uang Rp 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah di cek korban tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

"Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp 377 juta," kata dia.

Baca Juga: Tanggapi Kritik Persebaya Surabaya, PT LIB: Ingat Daftar Susunan Pemain bisa Berubah 90 Menit Sebelum Laga

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi.

Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

"Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ucap dia.***

Editor: Diaz A Abidin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah