Keberadaan perlintasan sebidang tanpa izin selayaknya memang harus memiliki penutup karena berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Hendri juga menjelaskan hal tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Kemudian bagi pengguna jalan yang akan melintas di perlintasan sebidang, harus berhenti ketika sinyal dan palang pintu telah tertutup untuk membiarkan kereta api melintas terlebih dahulu.
Kewaspadaan dan kedisiplinan berlalu lintas juga sangat ditekankan untuk pengguna jalan, terlebih ketika akan melewati perlintasan kereta api yang cukup beresiko.
Apalagi jika perlintasan tidak memiliki pintu dan penjaga yang merupakan aspek penting dalam ketertiban dan keselamatan lalu lintas jalan.***