Soal Polemik Lahan di Wadas, LPSK Minta Pemda Hormati Hak Lingkungan Hidup, Tindakan Represif Aparat Disorot

9 Februari 2022, 19:27 WIB
Ketua LPKS Hasto Atmojo Suroyo, dia menyoroti kasus aparat gabungan bersenjata lengkap yang mengawal pengukuran lahan oleh petugas BPN di Desa Wadas, Purworejo, untuk tambang batu andesit bahan baku proyek Bendungan. /Dok: LPSK

 

DEMAL BICARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soroti kasus pengepungan dan penangkapan warga Wadas, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah oleh aparat gabungan termasuk kepolisian.

LPSK menyoroti agenda pengukuran lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pengawalan ratusan aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ke Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Selasa 8 Februari 2022.

LPSK juga menyesalkan tindakan represif aparat kepolisian seperti tampak dalam banyak video yang beredar, di mana kedatangan mereka di Desa Wadas ke permukiman bersenjatakan lengkap.

LPSK menyebut, aparat kepolisian ditengarai mengedepankan tindakan represif dengan menangkap 60 warga Desa Wadas. 

Atas kejadian tersebut, Ketua LPKS Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan sikap dengan 7 poin sebagai berikut:

1. LPSK menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.

2. Tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara.

Baca Juga: Persija Jakarta Dihantam Badai Covid-19, Hanya 11 Pemain yang Tersisa, Siapa Saja Mereka? Ini Daftarnya

3. LPSK meminta aparat untuk lebih mengedepankan dialog dan menghindari segala bentuk tindak kekerasan.

4. Pemerintah daerah, baik Pemkab Purworejo maupun Pemprov Jawa Tengah, harus mampu berperan menjadi penengah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

5. LPSK juga meminta pemerintah daerah dapat memerhatikan hak-hak lingkungan hidup warga sebagai konsekuensi dari rencana pembangunan.

6. Jika terbukti terjadi tindak pidana dalam tindak represif aparat terhadap masyarakat, LPSK siap memberikan perlindungan kepada mereka yang menjadi saksi dan korban.

7. Kepada warga Desa Wadas yang mengetahui kejadian dan menjadi korban dari upaya represif yang terjadi, dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Adapun sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi telah memberikan keterangan.

Keduanya menggelar konferensi pers atas kejadian tersebut, yang menjadi sorotan.

"Bapak Ibu yang sangat saya hormati. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat, wabil khusus masyarakat Purworejo, wabil khusus masyarakat Desa Wadas. Saya minta maaf dan saya yang bertanggung jawab," kata Ganjar Pranowo.

Dia mengaku, kemarin malam saya sudah menghubungi Kapolda Jawa Tengah dan Wakapolda.

"Saya menyampaikan agar warga Wadas dibebaskan dan kami bersepakat Insya Allah hari ini warga akan dipulangkan," jelas dia.

Selanjutnya, kata dia, segera membuka ruang dialog dengan fasilitasi Komnas HAM agar penyelesaian masalah ini menjadi kebaikan untuk semua pihak.

Baca Juga: Download Video TikTok Tanpa Watermark Sangat Mudah Menggukan SnapTik, Mari Kita Lihat Penjelasannya


Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dalam peristiwa itu, pihaknya mengamankan sebanyak 64 orang. Warga yang diamankan itu saat ini ada di Polres Purworejo.

"Hari ini akan kita kembalikan kepada masyarakat agar tidak terjadi ketegangan antara masyarakat yang menerima dan yang tidak," katanya.

Kapolda menegaskan, tidak ada upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan. Pihaknya hanya mengamankan masyarakat agar tidak terjadi kericuhan.

"Karena saat pengukuran terjadi, antara warga yang pro dan kontra bergesekan. Mereka yang kontra dikejar-kejar oleh masyarakat yang menginginkan tanahnya dilakukan pengukuran. Makanya kami amankan ke sini. Hari ini akan kita kembalikan ke masyarakat," ucapnya.***

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler