Penjual Ikan Terancam Didenda 8 Miliar dan Penjara 20 Tahun Karena Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

- 19 Juli 2021, 14:00 WIB
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan bahwa kasus ini merupakan jaringan narkotika Internasional Malaysia-Indonesia
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan bahwa kasus ini merupakan jaringan narkotika Internasional Malaysia-Indonesia /Humas Polda Jateng/

Demak Bicara - Penjual ikan, terancam didenda 8 Miliar dan mendapat kurungan 20 tahun penjara karena terlibat jaringan narkotika internasional.

Aksinya itu terungkap Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Penjual ikan asal Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur berinisial W (32) itu didapati menyelundupkan narkotika jenis sabu dalam plastik putih yang dibungkus kertas karbon hitam dalam mesin kipas angin gantung.

Bermula dari kecurigaan Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang terhadap isi di dalam paket dari Malaysia Expedisi JKS, Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Dirresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben, Jawa Timur.

Baca Juga: Seleksi CASN Pemprov Jateng Hingga Kini Masih Sepi Akibat Pandemi, Padahal Sisa Waktu Pendaftaran 2 Hari Lagi

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan bahwa kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.

"Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu," katanya saat pers rilis di Loby Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin, 19 Juli 2021.

Setelah petugas melakukan pengecekan ditemukan benar bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Sebelumnya, pada Jumat, 9 Juli 2021 petugas menangkap tersangka WFF yang merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia.

Halaman:

Editor: Rizky Iqromullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah