Lima Tahun Beroperasi, Tempat Pijat Plus Sesama Jenis Akhirnya di Grebek Polda Jateng

- 27 September 2021, 21:52 WIB
Lima Tahun Beroperasi, Tempat Pijat Plus Sesama Jenis Akhirnya di Grebek Polda Jateng
Lima Tahun Beroperasi, Tempat Pijat Plus Sesama Jenis Akhirnya di Grebek Polda Jateng /Humas Polda Jateng

Demak Bicara - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menggelar konferensi pers usai menggerebek tempat pijat plus khusus sesama lelaki di Solo.

Konferensi pers terkait penggerebekan tempat pijat plus khusus sesama jenis itu dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Dalam konferensi Pers, Kombes Pol Djuhandani menjelaskan bahwa tersangka yang berinisial DY yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya sebagai pengelola tempat pijat

"Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka," papar Kombes Pol Djuhandani.

Adapun cara DY dalam menarik pelangganya adalah dengan melalui media sosial.

"Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp. 250 ribu hingga Rp 350 ribu. Adapun praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun," ungkap Kombes Pol Djuhandani, pada 27 September 2021.

Selain DY, Kombes Pol Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan 5 orang lainnya.

Penggerebekan terhadap kegiatan praktek pijat plus khusus sejenis itu terjadi di sebuah rumah kos di Nusukan, Banjarsari, Surakarta pada 26 September 2021 sore.

"Enam orang yang diduga pasangan sejenis diamankan dalam kegiatan tersebut berikut sejumlah barang bukti," ungkap Dirkrimum.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp 300 ribu.

Atas perbuatannya itu, tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah