51 Budaya Jateng Ditetapkan Kemendikbud sebagai WBTb

- 1 November 2021, 14:12 WIB
51 budaya asal Jateng, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemendibud, termasuk warung HIK Solo
51 budaya asal Jateng, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemendibud, termasuk warung HIK Solo /foto Humas Pemprov Jateng

"Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," ujarnya, Senin 1 November 2021.

Ia menyebut, dengan predikat WBTb oleh Kemendikbud yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan.

Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut.

"Nantinya, setelah memeroleh predikat WBTb nasional, maka suatu budaya atau tradisi tersebut berpeluang diajukan ke UNESCO,".

Langkah tersebut diharapkan dapat menyusul Candi Borobudur, batik atau wayang, yang sudah ditetapkan sebagai WBTb oleh UNESCO.

Baca Juga: Peringatan Hari Santri, Gubenur Jateng Ganjar Pranowo dan Anggota Dewan Kompak Sarungan

Terhadap budaya-budaya yang telah ditetapkan UNESCO, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini wajib melakukan konservasi.

"Kalau sudah ditetapkan ya menjadi benchmark pada daerah tersebut," imbuhnya.

Dengan predikat ini, ia berharap mulai dari pemerintah dan pelaku budaya ikut menyokong lestarinya budaya tersebut.

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah