51 Budaya Jateng Ditetapkan Kemendikbud sebagai WBTb

- 1 November 2021, 14:12 WIB
51 budaya asal Jateng, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemendibud, termasuk warung HIK Solo
51 budaya asal Jateng, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemendibud, termasuk warung HIK Solo /foto Humas Pemprov Jateng

DEMAK BICARA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan sebanyak 51 budaya asal Jateng, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). 

Penetapan 51 budaya asal Jateng, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemendibud tersebut, menjadi prestasi bagi Jateng. 

Terlebih, tidak hanya budaya Jateng yang ditetapkan sebagai WBTb oleh Kemendikbud, beragam kuliner macam Timlo, Mendoan, Nopia, Sate Kere dan warung HIK Solo juga mendapatkan predikat WBTB dari Kemendikbud.

Baca Juga: Fakta The Mentors, Film Dokumenter tentang Eks Napi Teroris yang Dapat Pujian Ganjar Pranowo

Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan, penetapan WBTb oleh Kemendikbud tersebut dilakukan pada akhir Oktober 2021.

Jateng sendiri mengajukan 52 calon WBTb, namun hanya 51 yang ditetapkan menjadi WBTb oleh Kemendikbuda di tingkat nasional.

Ia menyebut, sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan.

Baca Juga: Gempa Wilayah Salatiga, Ganjar Minta Segera Siaga Bencana

Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, namun pelaku kebudayaan tersebut pun turut bertutur.

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x