51 Budaya Jateng Ditetapkan Kemendikbud sebagai WBTb

- 1 November 2021, 14:12 WIB
51 budaya asal Jateng, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemendibud, termasuk warung HIK Solo
51 budaya asal Jateng, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemendibud, termasuk warung HIK Solo /foto Humas Pemprov Jateng

DEMAK BICARA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan sebanyak 51 budaya asal Jateng, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb). 

Penetapan 51 budaya asal Jateng, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kemendibud tersebut, menjadi prestasi bagi Jateng. 

Terlebih, tidak hanya budaya Jateng yang ditetapkan sebagai WBTb oleh Kemendikbud, beragam kuliner macam Timlo, Mendoan, Nopia, Sate Kere dan warung HIK Solo juga mendapatkan predikat WBTB dari Kemendikbud.

Baca Juga: Fakta The Mentors, Film Dokumenter tentang Eks Napi Teroris yang Dapat Pujian Ganjar Pranowo

Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan, penetapan WBTb oleh Kemendikbud tersebut dilakukan pada akhir Oktober 2021.

Jateng sendiri mengajukan 52 calon WBTb, namun hanya 51 yang ditetapkan menjadi WBTb oleh Kemendikbuda di tingkat nasional.

Ia menyebut, sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan.

Baca Juga: Gempa Wilayah Salatiga, Ganjar Minta Segera Siaga Bencana

Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, namun pelaku kebudayaan tersebut pun turut bertutur.

"Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah," ujarnya, Senin 1 November 2021.

Ia menyebut, dengan predikat WBTb oleh Kemendikbud yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan.

Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan tersebut.

"Nantinya, setelah memeroleh predikat WBTb nasional, maka suatu budaya atau tradisi tersebut berpeluang diajukan ke UNESCO,".

Langkah tersebut diharapkan dapat menyusul Candi Borobudur, batik atau wayang, yang sudah ditetapkan sebagai WBTb oleh UNESCO.

Baca Juga: Peringatan Hari Santri, Gubenur Jateng Ganjar Pranowo dan Anggota Dewan Kompak Sarungan

Terhadap budaya-budaya yang telah ditetapkan UNESCO, maka pemerintah Indonesia dalam hal ini wajib melakukan konservasi.

"Kalau sudah ditetapkan ya menjadi benchmark pada daerah tersebut," imbuhnya.

Dengan predikat ini, ia berharap mulai dari pemerintah dan pelaku budaya ikut menyokong lestarinya budaya tersebut.

Nantinya, masing-masing budaya yang ditetapkan sebagai WBTb akan memperoleh surat penetapan yang akan dikirim oleh Kemendikbud.

"Kuncinya di masyarakat (pelaku budaya). Predikat hanya untuk stimulan, bagi pemerintah, masyarakat dan yang terlibat adalah bagaimana caranya budaya tetap lestari sebagai bagian dari perlindungan budaya. Pengembangannya tugas bersama," papar Eris.

Diketahui, sebanyak 289 obyek budaya di tanah air ditetapkan sebagai WBTb 2021 oleh Kemendikbud.

Semenjak tahun 2013 sudah ada 1.528 budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTb. Dari Jawa Tengah total ada 103 yang telah mendapat predikat tersebut.

Adapun, 51 WBTb asal Jawa Tengah yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI di 2021 adalah, Dukutan, Upacara Adat Mahesa Lawung, Mondhosio Pancot, Wayang Othok Obrol, Timlo Solo, Grebeg Maulud Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Grebeg Besar Kraton Kasunanan Surakarta,Lurik Klaten serta Jamasan Meriam Nyai Setomi.

Kemudian,Warung HIK Solo, Serabi Notosuman, Sate Kere, Mendoan Banyumas, Kriya Logam Tumang Boyolali, Tata rias pengantin Wahyu Merapi Pacul Groweng, Ebeg Banyumas, Jamjaneng, Tari Cepetan Alas, Nopia Purbalingga, Braen.

Selanjutnya, Sega Grombyang, Krumpyung Desa Langgar, Wayang Topeng Kedung Panjang, Batik Bakaran Juwana, Upacara Adat Dandangan Kudus, Geguritan Surakarta.

Selain itu, Larung Langse Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Tingalan Jumenengan Dalem Sahandap Sampeyen Dalem Ingkang Sinuwun Kangjeng Susuhunan Paku Buwono Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Tingalan Jumenengana Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Jumeneng Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Mangkunagoro Puro Mangkunegaran, juga ditetapkan sebagai WBTb oleh Kemendikbud.

Budaya lain yang ditetapkan sebagai WBTb oleh Kemendikbud yakni Upacara adat Adang Tahun Dal, Santiswara Larasmadya, Cingpoling, Tari Soreng, Pranata Mangsa Surakarta, Bambangan Cakil Surakarta, Grebeg Syawal Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Gatotkaca Gandrung, Langendriyan.

Termasuk juga, jamasan Pusaka Keris Cintoko, Srimpi Mondrorini, Gambyong Pareanom, Talang Tawing, Srimpi Ludiramadu, Srimpi Sangupati, Sedekah Hasil Bumi Jlarang, Sate Buntel, Bedhaya Ketawang, Gambyong Retno Kusumo, Tedhak Siten Surakarta, Golek Montro dan Roti Kecik. ***

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah