Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polda Jateng Amankan 325 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti Senilai Rp 8M

- 4 November 2021, 06:30 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat menyerahkan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya yang kasusnya berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat menyerahkan satu unit sepeda motor kepada pemiliknya yang kasusnya berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021. /Humas Polres Grobogan

 

DEMAK BICARA - Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polda Jateng berhasil tangkap 325 tersangka dan amankan ratusan barang bukti senilai Rp8M.

Operasi Sikat Jaran Candi yang digelar Polda Jateng itu dimulai tanggal 11-31 Oktober 2021, dan tercatat 325 tersangka ditangkap dan ratusan barang bukti yang mencapai Rp8 telah diamankan.

Dari Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polda Jateng menyerahkan kembali ratusan barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil diamankan kepada pemiliknya masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Sholat di Kota Wali atau Kabupaten Demak dan Sekitarnya, Kamis 4 November 2021

Aksi itu pun mendapat respon positif dari masyarakat. Ucapan terima kasih mengalir melalui media sosial maupun pesan WhatsApp ke penyidik Polri

Salah satu warga yang menerima pengembalian barang bukti ranmor dari Polda Jateng, Veri menyatakan kegembiraannya setelah Jeep Rubicon nopol B 1300 UCY miliknya kembali.

"Saya mengucapkan terima kasih atas upaya luarbiasa Polda Jateng. Kalau bukan polisi, saya tidak tahu harus minta tolong ke siapa. Terus terang, saya butuh polisi," ucapnya spontan saat diwawancara, Rabu 3 November 2021 pagi.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Lansia Rendah, Penyebab Pemalang Masih PPKM Level 3, Ini Saran Gus Yasin

Jeep Rubicon warna hitam milik pegawai Telkom Jakarta itu hilang setelah terparkir di perumahan Hunian 2 di Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo 8 Oktober 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Abdurrahman Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah