Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng Naik, Berikut Keterangan Ganjar Pranowo

- 21 November 2021, 08:26 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng Naik, Berikut Keterangan Ganjar Pranowo
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng Naik, Berikut Keterangan Ganjar Pranowo /Dok Humas Prov Jateng

DEMAK BICARA - Bagi kita sebagai pekerja pastinya mengharapkan ada kenaikan upah dalam bekerja setiap tahunya.

Kabar baik telah diumumkan malalui keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 dipastikan naik mencapai 0.78 persen.

Berikut penjelasan keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai aturan wajib kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022.

Baca Juga: Saksikan World Superbike (WSBK) Mandalika Tayang Hari ini, Siaran Langsung NET TV Minggu 21 November 2021

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan upah minum provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan upah minimum propinsi UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengumuman upah minimum provinsi UMP termasuk dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan upah minimum provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan terbitnya SK tertanggal tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78 persen atau sebesar Rp1.812.935.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x