Aktivis Lingkungan Daniel Frits Tangkilisan Dituntut 10 Bulan Penjara oleh Jaksa

- 23 Maret 2024, 20:06 WIB
Aktivis Lingkungan Daniel Frits Tangkilisan Dituntut 10 Bulan Penjara oleh Jaksa
Aktivis Lingkungan Daniel Frits Tangkilisan Dituntut 10 Bulan Penjara oleh Jaksa /@safenetvoice/Instagram

DEMAK BICARA - Sidang perkara UU ITE terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terus berlanjut, dengan tuntutan hukuman 10 bulan kurungan oleh jaksa. Daniel, seorang aktivis lingkungan dan mantan dosen, kembali menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, atas dugaan penyebaran rasa kebencian melalui media sosial.

Daniel terfokus pada penentangan terhadap tambak udang ilegal di Karimunjawa, yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan di daerah pesisir dan merusak habitat laut Taman Nasional Karimunjawa.

Meskipun suaranya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Daniel malah dijerat dengan UU ITE.

Baca Juga: Bagaimana Resep dan Cara Membuat Pizza Italia yang Benar dan Super Enak? Ketahui Di Sini

Dilansir Demak Bicara dari akun instagram Greenpeace Indonesia yang diposting hari ini Sabtu 23 Maret 2024 menyampaikan proses hukum yang dialami Daniel penuh dengan kejanggalan, termasuk proses penyidikan yang dilakukan tanpa penyelidikan yang memadai, pelimpahan kasus yang singkat, dan persidangan yang diburu-buru. Bahkan, live streaming selama persidangan pun tidak diperbolehkan.

Bukan hanya Daniel, tetapi juga tiga warga lainnya yang menentang tambak udang ilegal dilaporkan ke Polda Jateng menggunakan UU ITE.

Alih-alih menindak tambak udang ilegal yang jelas melanggar hukum, pemerintah dan penegak hukum malah sibuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Pasal 65 dan 66 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta bahwa mereka yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat berdasarkan itikad baik tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65 Ditutup Kapan ? Klik Disini Untuk Informasi Selengkapnya

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x