Aliansi Buruh Jawa Tengah UMK Rendah Minta Gubernur Jateng Tak Abai

- 30 November 2021, 16:33 WIB
aksi Demo buruh di kantor Gubernur Jawa tengah, 30 November 2021
aksi Demo buruh di kantor Gubernur Jawa tengah, 30 November 2021 /dok. DemakBicara.com

Semestinya, lanjut Karmanto, Jokowi harus mengamandemen aturan terkait pengupahan ini.

Sebab, permasalaha upah rendah ini menjadi PR negara, bukan hanya gubernur, wali kota maupun bupati.

"Beliau ini dari Solo Jawa Tengah. Upah rendah di Jawa Tengah saja tidak diperjuangkan. Hingga saat ini tidak ada langkah nyata," katanya.

Menurutnya, kepala negara telah lalai dalam mengontrol kesejahteraan rakyat. Di balik semua itu, faktor utamanya adalah politik.

"Hasil kebijakan terkait upah selalu dipolitisasi. Isu yang digunakan, kalau upah terlalu tinggi nanti perusahaan bangkrut, tutup, dan lain sebagainya," tegasnya.

Ganjar Pranowo, lanjut dia, selaku pemangku kebijakan di Jawa Tengah, harus mampu keluar dari ketakutan-ketakutan.

Baca Juga: Lagi-lagi Duel Akane Yamaguchi vs An Se Young, Hasil Drawing Grup Tunggal Putri BWF World Tour FInals 2021

"Beliau ini juga termasuk salah satu tokoh bangsa. Jangan pernah takut untuk membela rakyat. Seorang pemimpin harus rela berkorban demi memperjuangkan hak dan kesejahteraan rakyat," tandasnya.

Lanjutnya, saat ini telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 25 November 2021 lalu dengan amar Putusan Nomor 91 /PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjangn tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 Tahun sejak di putuskan MK.

Dalam salah satu point putusannya yaitu menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UUCK selama proses perbaikan.

Yang memiliki arti bahwa PP 36 Tentang Pengupahan tidak berlaku dan ditangguhkan dan Keputusan yang dikeluarkan oleh ndoro ganjar pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022 harus dicabut.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah