DEMAK BICARA - Hasil UMK 2022 di wilayah Jawa Tengah telah diputuskan oleh Gubernur Ganjar Pranowo melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum.
Melalui SK tersebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
Perhitungan UMK Jawa Tengah telah dihitung secara formula dari dasar PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan Repulik Indonesia kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah menjelaskan untuk upah UMK 2022 Jawa Tengah merupakan batas terendah minimum untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Dan bagi pekerja atau buruh diatas 1 tahun atau lebih mengikuti penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
Jadi dalam perhitungan kenaikan UMK 2022, sebagai contoh dengan penerapan SUSU Kota Semarang bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” tuturnya.
Ganjar Pranowo menegaskan bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 tentunya kenaikannnya diatas angka tersebut.
“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” ucapnya.
Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah.
Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar.
Lalu berapa sajakah UMK 2022 setelah melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum.
Baca Juga: Ada Olympus Has Fallen, dan Big Game, Jadwal Bioskop Trans TV Rabu 1 Desember 2021
Berikut ini daftar UMK 35 Kab Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum :
Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
Kabupaten Banyumas Rp 1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17
Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11
Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
Kota Magelang Rp 1.935.913,27
Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
Kota Salatiga Rp 2.128.523,19
Kota Semarang Rp 2.835.021,29
Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
Kota Tegal Rp 2.005.930,52
Demikian hasil UMK 2022 untuk pekerja atau buruh wilayah di Jawa Tengah Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum.***