Dalam 24 Jam Ratusan Warga Palestina Tewas dan Luka-Luka yang Menambah Daftar Panjang Penderitaan di Gaza

- 27 Januari 2024, 21:00 WIB
Potret warga Palestina yang menjadi korban atas serangan Israel.
Potret warga Palestina yang menjadi korban atas serangan Israel. /AP Photo/Fatima Shbair

DEMAK BICARA - Ratusan warga Palestina kembali tewas dan luka-luka akibat serangan Israel dalam 24 jam terakhir.

Melansir dari Al Jazeera, Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan 174 warga Palestina tewas dan 310 luka-luka dalam 24 jam.

Serangan Israel terhadap fasilitas kesehatan terus berlanjut di jalur Gaza selatan.

Rumah Sakit Nasser di Khan Younis kehilangan aliran listrik, di Rafah tiga orang tewas dalam serangan terhadap sebuah rumah tempat tinggal.

Baca Juga: 183 Warga Sipil Gaza Tewas, Dalam 19 Serangan Israel Selama Beberapa Jam Terakhir

Hingga saat ini korban di Palestina setidaknya menyentuh angka 26.257 orang tewas dan 64.797 luka-luka dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober, sementara ribuan lainnya masih hilang.

Sementara itu jumlah korban tewas di Israel akibat serangan Hamas 7 Oktober mencapai 1.139 orang.

Israel terus mengintensifkan pemboman di Gaza, bahkan ketika Mahkamah Internasional memerintahkan mereka mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida.

Dalam keputusan sementara yang sangat dinanti-nantikan, pengadilan juga mengatakan bahwa mereka mempunyai yurisdiksi untuk memutuskan kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel namun tidak menyerukan gencatan senjata segera.

Baca Juga: Tedros Adhanom WHO Tekankan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza, Korban Capai 26 Ribu Jiwa, 70 Persen Anak-anak

The United Nations Security Council (UNSC) akan bertemu minggu depan mengenai keputusan pengadilan tertinggi badan global tersebut yang menyerukan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Pertemuan yang dijadwalkan pada hari Rabu ini diserukan oleh Aljazair, yang menurut Kementerian Luar Negeri Aljazair akan memberikan “efek mengikat terhadap pernyataan Mahkamah Internasional mengenai tindakan sementara yang dikenakan pada pendudukan Israel”.***

Editor: Rika Rismayanti

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah