Apa Wudunya Sah Kalau Membasuh Lebih dari Tiga Kali?

9 Januari 2023, 11:12 WIB
Ilustrasi Berwudhu - Inilah penjelasan dari Buya Yahya mengenai darah jerawat yang dianggap bisa membatalkan wudhu. /Instagram @lampofislam

DEMAK BICARA – Sahkah wudu yang dibasuh lebih dari tiga kali?

Wudu merupakan syarat sahnya salat umat Islam.

Dalil kewajiban wudu sebelum salat ini tercantum dalam firman Allah SWT di surah Al-Maidah ayat 6.

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya, “Wahai orang yang beriman, bila kalian hendak salat, basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki,” (Q.S. Al-Maidah: 6).

Umumnya, mayoritas gerakan wudu dilakukan dengan membasuh bagian tubuh tertentu sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Kenali 6 Rukun Wudu, Gerakan yang Wajib Dilakukan agar Wudu Sah

Di antara gerakan wudu, ada enam rukun wudu atau fardhu wudu yang harus dilakukan sebagai syarat sahnya.

Pada madzhab Syafi'I, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam Kitab Safinatun Najah menjelaskan,

فروض الوضوء ستة: الأول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرايع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب 

Artinya, “Fardhu wudhu ada enam: (1) niat, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan (6) tertib.”

Lalu, bagaimana jika seseorang membasuh bagian tubuh saat wudu sebanyak lebih dari tiga kali atau berbeda dari tuntunan yang ada?

Baca Juga: TATA CARA Wudhu yang Benar Sesuai Sunnah Rasulullah Lengkap Dengan Dalil, Bacaan Niat, dan Doa Setelah Wudhu

Para ulama memiliki pendapat yang berbeda atas kasus gerakan wudu dilakukan sebanyak lebih dari tiga kali.

Sebagian ulama meyakini bahwa membasuh anggota tubuh saat wudu lebih dari tiga kali adalah hal terlarang.

Hal ini berdasarkan pernyataan Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya yang berkata, "Seorang Badui datang kepada Rasulullah SAW untuk bertanya perihal wudu. Lalu Rasulullah SAW memperlihatkan kepadanya cara berwudu yang semuanya tiga kali.

Kemudian Beliau bersabda, 'Beginilah cara berwudlu'. Barang siapa menambah lebih dari ini, dia berbuat kejelekan dan berlebihan, serta berbuat zalim." (HR. Nasai)

Meski begitu, para ulama sepakat wudhu tetap sah secara hukum wadhi'i dan tidak batal meski gerakan membasuhnya dilakukan lebih dari tiga kali.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Wudhu Tulisan Arab, Latin dan Arti Memohon Ampunan dan Bertaubat kepada  Allah

Sementara itu, Imam Nawawi meyakini para ulama asy-Syafi'iyyah memiliki tiga pendapat atas membasuh area wajib wudhu lebih dari tiga kali, yaitu haram, khilaf al-aula, dan makruh tanzih.

Imam Bukhari dan Imam Syafii berpendapat jika membasuh area wajib wudhu lebih dari tiga kali itu makruh.

Membasuh area wajib wudu yang dilakukan lebih dari tiga kali tidak termasuk perbuatan haram.

Sementara wudunya juga tidak batal.

Kondisi ini bisa terjadi pada orang yang tidak yakin saat berwudu atau melakukannya tanpa sadar.

Meski begitu, para ulama tetap mengutamakan agar membasuh area wajib wudu dilakukan hanya tiga kali.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Tags

Terkini

Terpopuler