Hukum Mengganti Salat yang Tertinggal karena Ketiduran

12 Januari 2023, 17:55 WIB
ilustrasi orang saat tidur /Pexel/

DEMAK BICARA – Bolehkah mengganti salat yang tertinggal karena ketiduran?

Salat subuh dan isya termasuk ibadah yang paling sulit bagi umat Islam.

Pasalnya, umat Muslim tidak jarang melewatkan salat subuh dan isya karena ketiduran.

Baca Juga: Bolehkah Tetap Salat Subuh Walau Bangun Kesiangan? Simak Penjelasan Lengkap Disini

Di pagi hari, tubuh lelah membuat sulit bangun di waktu subuh.

Saat malam hari, tanpa sengaja ketiduran sebelum salat isya.

Alasan inilah yang membuat Allah SWT mengutamakan salat yang dilakukan tepat waktu.

Lal, bagaimana dengan salat yang tertinggal?

Bisakah salat yang tertinggal karena ketiduran diganti?

Baca Juga: Sudahkah Kamu Salat Tepat Waktu? Ternyata Banyak Keutamaannya!

Salat merupakan ibadah yang wajib umat Islam lakukan.

Karena itu, orang yang lupa atau udzur salat tetap wajib menggantinya.

Orang yang tidur sebelum salat dan bangun setelah waktunya habis, maka harus segera mengganti salatnya usai bangun.

Adapun salat yang wajib dilakukan di waktu bangun dapat ia lakukan setelah menunaikan kewajiban salat yang tertinggal.

Baca Juga: Amalan-amalan yang Rasulullah SAW Sunahkan dan Larang untuk Dilakukan Setelah Salam Terakhir dari Salat

Dari Anas bin Malik ra Rasalullah SAW bersabda,

“Apabila salah seorang di antaramu lalai tertidur sehingga karenanya luput melakakan salat, atau salah seorang di antaramu lalai sehingga karenanya tertingal melakukan salat, maka bendaknya melakukan salat itu di kala teringat, karena Allah berfirman: ‘Dirikanlah salat untuk mengingat akan Daku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang yang tidak sengaja melupakan salatnya juga harus segera menunaikannya ketika ingat.

“Barangsiapa lupa salat, hendaknya ia mengerjakan di kala ia ingat. Tak ada kaffarat (penatup dosa) baginya selain itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas menunjukkan bahwa orang yang lupa salat dan tidak menggantinya akan berdosa.

Baca Juga: Amalan-amalan yang Rasulullah SAW Sunahkan dan Larang untuk Dilakukan Setelah Salam Terakhir dari Salat

Adapun urutan salat yang dikerjakan adalah mulai dari salat yang ditinggalkan kemudian salat yang seharusnya dikerjakan di waktu itu.

Abu Sa’id Al Khudriy ra berkata, “Pada suatu hari di waktu peperangan Khandaq, kami terhalang mengerjakan salat. Sesudah berlalu sebagian malam sesudah terbenam matahari, barulah kami memperoleh keredaan peperangan (kemenangan). Kemenangan itulah yang dikehendaki dalam ayat ‘Dan Allah memenangkan para Makmin dari peperangan dan Allah Maha Kuat lagi Maha Mulia”.

Sesudah reda peperangan, Nabi memanggil Bilal (untak adzan) lalu Nabi melaksanakan salat dzuhur, Nabi melangsungkan salat dengan sebaik-baiknya seperti kalau salat di waktunya. Kemudian Nabi menyurah Bilal iqamah untuk salat ‘ashar dan Nabi pun mengerjakan sebaik-baiknya seperti salat pada waktunya. Kemudian Nabi memerintahkan Bilal untuk iqamah salat maghrib dan Nabi mengejakan salat maghrib sebaik-baiknya sebagaimana yang lain”. Kemudian Abu Sa’id Al Khudriy mengatakan bahwa hal yang demikian itu (terjadi sebelum turannya ayat yang menerangkan salat khauf.” (HR. Ahmad dan an Nasaiy)

Penjelasan di atas membuktikan bahwa orang yang lupa atau ketiduran sehingga meninggalkan salat tetap wajib menggantinya dengan mendulukan salat yang ditinggalkan kemudian lanjut mengerjakan salat yang dilakukan pada waktu itu.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Tags

Terkini

Terpopuler