MUI Fatwakan Buzzer Haram: Ini 4 Dosa dan Siksa Pelaku Ghibah Menurut Islam

- 13 Februari 2021, 11:00 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. /hajinews.id

 

 

DEMAK BICARA – Beberapa hari ini, netizen dihebohkan soal buzzer. Salah satu yang dibahas adalah hukum buzzer. Boleh tidak berprofesi sebagai buzzer?


Terkait dengan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram profesi buzzer. Tertuang pada fatwa No 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial bahwa muslim dilarang untuk menyebarkan fitnah dan adu domba.

MUI melarang kegiatan produksi atau membuat berita yang dapat diaksesnya konten yang tidak benar kepada masyarakat.

Baca Juga: Fatwa MUI Buzzer Haram: Ini 6 Dalil Ayat dan Hadits Larangan Ghibah Dalam Islam

Dalam Islam, kerja para buzzer identik dengan apa yang disebut dengan ghibah. Dari segi bahasa, ghibah berarti membicarakan tentang orang lain dalam hal yang bersifat kejelekkan, keburukan, atau yang tidak disukai.

Banyak sekali dalil berupa ayat Al Quran maupun hadits yang menegaskan soal larangan ghibah dan dosa yang ditimpakan pada pelakunya.

Berikut ini dalil tentang dosa dan siksa bagi pelaku ghibah:

Halaman:

Editor: Muhammad J.H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x