Ini Hukum Puasa Bulan Rajab: Pintu Surga Dibuka dan Segala Hajat Dikabulkan

- 10 Februari 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi ibadah puasa/
Ilustrasi ibadah puasa/ /Sumber: PIxabay/beingboring

 

 


DEMAK BICARA - Bulan Rajab sudah di depan mata. Akan jatuh pada Sabtu, 13 Februari 2021. Salah satu amalan yang dianjurkan untuk dijalankan pada bulan Rajab ini adalah puasa.


Hukum berpuasa pada bulan Rajab salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan kaum muslimin. Mereka ingin mengetahui bagaimana hukumnya jika menjalankan puasa di bulan Rajab ini.
Bulan Rajab disebut dengan Asyurul Hurum. Ia bulan bulan yang dimuliakan selain Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram.

Dalam Islam, hukum puasa di bulan Rajab adalah sunnah.
Dalam salah satu riwayat, disebutkan bahwa Utsman Ibn Hakim al-Anshari pernah bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair. Berikut pertanyannya:

“Saya bertanya kepada Sa’id Ibn Jubair tentang puasa Rajab, beliau menjawab berdasarkan kisah dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW senantiasa berpuasa sampai kami berkata nampaknya beliau akan berpuasa seluruh bulan. Namun, suatu saat beliau tidak berpuasa sampai kami berkata, nampaknya beliau tidak akan puasa sebulan penuh.” (HR: Muslim).

Riwayat dari Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barangsiapa yang berpuasa 3 hari di bulan Rajab, maka ia bagaikan melaksanakan puasa setahun. Bila ia berpuasa 7 hari, maka ditutuplah untuknya pintu pintu neraka jahannam. Bila berpuasa 8 hari, maka dibukakan 8 pintu surga untuknya. Dan bila ia berpuasa selama 10 hari, maka Allah SWT akan mengabulkan semua permintaannya."

Dalil-dalil diatas menunjukkan bahwa Rasulullah pernah mengerjakan puasa di bulan Rajab, walaupun tidak sebulan penuh. Hadist ini menunjukkan bahwa puasa di bulan Rajab bukanlah bid’ah atau tercela.***

Editor: Muhammad J.H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x