Fatwa MUI Buzzer Haram: Ini 6 Dalil Ayat dan Hadits Larangan Ghibah Dalam Islam

- 13 Februari 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi Buzzer.
Ilustrasi Buzzer. /Pixabay


DEMAK BICARA – Netizen dihebohkan soal buzzer. Apakah profesi buzzer ini diperbolehkan atau tidak. Banyak pendapat muncul, dengan alasan yang berbeda-beda.

Bagaimana pandangan Islam soal buzzer. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya sudah mengeluarkan Fatwa No 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial bahwa muslim dilarang untuk menyebarkan fitnah dan adu domba.

MUI melarang kegiatan produksi atau membuat berita yang dapat diaksesnya konten yang tidak benar kepada masyarakat.

Baca Juga: Buzzer Haram: Ini Hukum Islam Soal Ghibah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr M Cholil Nafis mengibaratkan tindakan yang dilakukan para buzzer sebagai memakan daging saudara sendiri.

"Menurut saya, kalau umpamanya orang digerakkan untuk jadi buzzer, untuk menyerang orang yang niat baik, apalagi ulama, menurut saya inilah yang disebut dengan memakan daging saudaranya," ucap Cholil, dikutip dari kanal Youtube Hersubeno Point pada Kamis, 11 Februari 2021.

Dalam Islam, kerja para buzzer identik dengan apa yang disebut dengan ghibah. Dari segi bahasa, ghibah berarti membicarakan tentang orang lain dalam hal yang bersifat kejelekkan, keburukan, atau yang tidak disukai.

Baca Juga: Fadli Zon: Din Syamsuddin Radikal? Kasihan yang Menuduhnya Terlalu Terbatas Pengetahuannya

Banyak sekali dalil berupa ayat Al Quran maupun hadits yang menegaskan soal larangan ghibah.
Dalil Al Quran, Allah SWT berfirman yang artinya:

Halaman:

Editor: Muhammad J.H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x