Bolehkah Kurban dengan Hewan Ternak Terjangkit PMK? MUI Beri Penjelasan Tata Cara yang Dilakukan

- 11 Juni 2022, 09:31 WIB
Seorang pegawai lapak hewan kurban milik perorangan, sedang memberikan jamu tradisional penangkal PMK untuk sapi yang dijualnya di lapaknya di Banjar Kolot, Kelurahan/Ke  Kota Banjar, Jumat 10 Juni 2022, berikut penjelasan MUI soal kurban dengan hewan ternak terjangkit PMK
Seorang pegawai lapak hewan kurban milik perorangan, sedang memberikan jamu tradisional penangkal PMK untuk sapi yang dijualnya di lapaknya di Banjar Kolot, Kelurahan/Ke Kota Banjar, Jumat 10 Juni 2022, berikut penjelasan MUI soal kurban dengan hewan ternak terjangkit PMK /kabar-priangan.com/d. iwan/

 


 
DEMAK BICARA – Bolehkah melaksanakan kurban dengan hewan ternak PMK? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI telah menetapkan fatwa untuk hewan ternak kurban dengan kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjelang Idul Adha 1443 H.
 
Hal itu tercantum pada Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi wabah PMK menjelang tibanya Hari Raya Idul Adha 1443 H.
 
Seperti diketahui, belakangan merebak wabah penyakit PMK pada hewan ternak yang dikhawatirkan banyak yang menjadi tak layak untuk menjadi hewan kurban. Atas dasar ini, MUI pun memberikan fatwa.
 
Dilansir dari Antara, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022 menuturkan berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK gejala ringan masih bisa dinyatakan sah.
 
“Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan dia memenuhi syarat,” kata Asrorun Niam.
 
“Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat,” kata Asrorun Niam menambahkan.
 
Dirinya juga berujar bahwa hal ini harus sudah diketahui dan dipahami oleh pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah kurban.
 
“Termasuk juga untuk pekurban, tenaga kesehatan, tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat,” ujar Asrorun Niam lebih lanjut.
 
Gejala ringan PMK yang menjangkiti hewan ternak di antaranya lesu, tidak nafsu makan, demam tetapi bukan faktor utama, lepuh pada sekitar kuku dan mulut.
 
Namun kondisi tersebut tidak sampai menyebabkan berkurangnya berat badan secara signifikan dan tidak menyebabkan pincang.

Baca Juga: JASAD Eril, Anak Ridwan Kamil Ditemukan oleh Guru Perempuan: Setiap Saya Berjalan, Saya Melihat ke Sungai
 
Kondisi lepuh juga bisa disembuhkan dengan pengobatan luka guna mencegah infeksi lainnya.
 
Sedangkan gejala PMK yang berat di antaranya lepuh pada kuku hingga membuat kuku terlepas, menyebabkan tidak bisa berjalan atau pincang.
 
Hewan ternak dengan gejala berat tersebut dinyatakan tidak sah untuk dikurbankan.

Baca Juga: Siapa Sosok Penemu Jasad Eril Anak Ridwan Kamil? Perempuan Guru SD yang Sederhana dengan Dua Anak
 
Namun, apabila ada hewan kurban yang bergejala berat dan kembali sehat pada masa berkurban yaitu tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah sebelum adzan magrib, maka hewan tersebut dinyatakan sah untuk dikurbankan.
 
Sedangkan apabila hewan yang terjangkit gejala berat sembuh setelah melewati masa berkurban, maka penyembelihan akan dianggap sebagai sedekah saja.
 
Dalam berkurban, syarat dan rukun ketentuannya adalah hewan dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
 
Ni’am menerangkan ada ketentuan syar’i yang mendefinisikan jenis sakit dan cacat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Baca Juga: JADWAL Acara MNCTV Hari Ini, Sabtu 11 Juni 2022 dan Link Live Streaming Indonesia Masters 2022
 
Kondisi hewan dalam keadaan sakit dan cacat yang ringan masih bisa dinyatakan sah untuk dikurbankan dengan syarat tidak memengaruhi tampilan secara fisik dan kualitas daging hewan tersebut masih terjaga.***
 

 

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x