Kedua, shalat Tasbih pada malam 10 Muharram.
Shalat tasbih merupakan salah sunnah empat rakaat yang baiknya dilakukan setiap hari, seminggu sekali, setiap bulan, setiap tahun, atau setidak-tidaknya dilakukan sekali seumur hidup.
Jika dilakukan pada siang hari, maka empat rakaat sekaligus satu kali salam. Jika dikerjakan malam hari, maka empat rakaat menjadi dua kali salam.
Dikutip dari MUI, orang yang melaksanakan shalat tasbih pada setiap rakaat disunnahkan membaca tasbih 75 kali dengan rincian berikut:
a). 15 kali sesudah membaca surat al-fatihah dan surat lain.
b). 10 kali sesudah membaca doa ruku.
c). 10 kali sesudah membaca doa itidal.
d). 10 kali sesudah membaca doa sujud.
e). 10 kali setelah doa duduk di antara dua sujud.