Bagi perempuan telah keluar darah haid
- Berakal, tidak gila atau mabuk.
- Suci dari haid dan nifas bagi perempuan.
- Telah sampai dakwah kepadanya
- Terjaga, tidak sedang tidur.
Sementara itu, salat baru dapat dikatakan sah jika memenuhi syarat berikut ini.
Syarat Sah Salat
- Suci dari hadas besar dan kecil.
Allah tidak menerima salat seseorang diantara kamu yang berhadats sehingga dia berwudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Suci pakaian, badan, dan tempat salat dari najis.
- Menutup aurat.
Aurat laki-laki antara pusar sampai lutut, sedang aurat perempuan seluruh anggota badan kecuali kedua telapak tangan dan wajah.
- Menghadap arah kiblat.
“Maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Q.S. Al Baqarah: 144)
- Masuk waktu salat.
- Mengetahui rukun-rukan salat.
- Tidak meyakini bahwa diantara rukun-rukun sholat adalah sunnahnya
- Menjauhi semua yang membatalkan salat.
Adapun hal yang membatalkan salat, yaitu
Hal yang Membatalkan Salat
Berbicara dengan sengaja
Melakukan tiga kali gerakan atau lebih berturut-turut di luar rukun salat