Mengenal Puasa Qada untuk Bayar Utang Puasa Ramadan: Orang yang Boleh Mengqada dan Cara Pelaksanaannya

- 11 Januari 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi puasa
Ilustrasi puasa /www.pixabay.com/Danielkirsch

DEMAK BICARA – Simak penjelasan tentang puasa qada.

Qada adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.

Puasa qada, contohnya, dilakukan untuk mengganti puasa wajib di bulan Ramadan.

Baca Juga: Mending Puasa Qada atau Syawal Dulu Setelah Ramadan?

Ada tiga golongan orang yang boleh menjalankan puasa qada sebagai pembayar utang puasa Ramadan.

  1. Orang yang sakit dan penyakitnya menyulitkan untuk puasa.

Allah SWT berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

  1. Musafir yang saat bersafar atau dalam perjalanan tidak memungkinkan berpuasa.
  2. Wanita yang haid atau nifas usai melahirkan.

Dari Aisyah ra mengatakan,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintarkan untuk mengqada puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqada salat.” (HR Muslim: 335)

Meski Allah SWT membolehkan puasa Ramadan dibayar dengan qada, puasa ini tidak berlaku untuk orang yang sengaja meninggalkan puasa wajib.

Baca Juga: Bolehkah Mengabung Dua Puasa dalam Satu Niat?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur atau halangan maka tidak wajib mengqada puasa.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menambahkan, “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”

Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW.

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR Muslim: 1718)

Baca Juga: Link Download Kalender Islam 1444 Hijriah, Kapan Jadwal Puasa Ramadhan 2023?

Puasa qada dilakukan sejumlah puasa yang tidak dilakukan saat Ramadan.

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Umat Islam dapat menjalankan puasa qada tidak berurutan dalam satu waktu, seperti puasa Ramadan.

Beda dari puasa Syawal yang dilakukan selama enam hari hanya di bulan itu, puasa qada tidak terbatas waktunya.

Namun, puasa qada dilakukan hingga batas waktu Ramadan tahun berikutnya.

Puasa qada juga boleh dilakukan nanti, bukan di bulan Syawal atau setelah lebaran Idul Fitri.

Abu Salamah menyatakan bahwa ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadan. Aku tidaklah mampu mengqadanya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR Bukhari: 1950)

Dalam Hadis Riwayat Muslim nomor 1146, Aisyah dikatakan berhalangan puasa qada saat itu karena merawat Rasulullah SAW.

Walau boleh ditunda, Allah SWT berfirman agar hamba-Nya tidak menunda kebaikan.

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Orang yang menunda puasa qada hingga Ramadan berikutnya, menurut Syaikh Ibnu Baz, wajib bertobat kepada Allah SWT, tetap mengqada puasanya, dan membayar fidyah sebesar 1,5 kg makanan pokok.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Muslim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah