Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Inilah 8 Golongan Mustahiq Penerima Zakat 2023

- 14 April 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi zakat. Inilah Perbedaan Muzakki dan Mustahik, Muzakki Juga Punya Kriteria Khusus Lho!
Ilustrasi zakat. Inilah Perbedaan Muzakki dan Mustahik, Muzakki Juga Punya Kriteria Khusus Lho! /

DEMAK BICARA - Zakat fitrah hanya boleh diberikan pada 8 golongan mustahiq zakat.

Apa itu mustahiq zakat dan siapa saja yang masuk dalam golongan mustahiq zakat? Berikut penjelasannya.

Zakat merupakan salah satu dari 5 pilar rukun Islam selain mengucap dua kalimat syahadat, mendirikan salat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji bila mampu.

Dari berbagai jenis zakat, terdapat satu zakat yang wajib hukumnya yaitu zakat fitrah.

Baca Juga: Bacaan Dzikir Pagi : Amalan Memohon Perlindungan dan Memohon Kemudahan Dalam Semua Aktivitas

Lalu siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah juga sudah diatur sedemikian rupa.

Zakat ini diamalkan pada bulan puasa dan memiliki berbagai manfaat antara lain menyempurnakan ibadah puasa dan diberikan kelimpahan rezeki.

Dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok dan selain beras juga dapat dibayar dengan uang sebanyak Rp.40.000 per orang,

Baca Juga: Doa Lailatul Qadar Arab Dan Artinya : Satu Malam Yang Lebih Baik dari 1000 Bulan

Perlu diketahui, zakat tidak bisa diberikan pada sembarangan orang.

Zakat hanya bisa diberikan pada mustahiq zakat atau orang yang berhak menerima zakat.

Sebab, seperti yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Siapa saja yang berhak menerima zakat?

  1. Fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
  2. Miskin. Orang yang masuk dalam golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
  3. Amil. 
  4. Mualaf. 
  5. Riqab/Memerdekakan Budak. 
  6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang) 
  7. Fi Sabilillah.
  8. Ibnu Sabil.

Berikut ini 8 mustahiq zakat yang berhak menerima zakat:

1. Al-Fuqara (Fakir)
Orang-orang fakir atau melarat adalah orang yang hidupnya amat sengsara, tidak memiliki harta dan tidak memiliki tenaga untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.

Seseorang disebut fakir ketika yang bersangkutan membutuhkan Rp 100.000 rupiah untuk mencukupi kebutuhan hariannya, namun hanya mampu mengumpulkan Rp 25.000 per harinya.

Oleh karena itu, golongan orang seperti ini disebut sebagai mustahiq zakat dan berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

2. Al-Masakin (Miskin)
Orang miskin berbeda dengan orang fakir. Dalam keadaan miskin, orang masih memiliki penghasilan dan pekerjaan tetap, namun dalam keadaan serba kekurangan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

Dalam Islam, orang miskin juga masuk dalam salah satu mustahiq zakat yang wajib dibantu agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan lebih baik.

3. Al-Amilin (Panitia Zakat)
Al’Amilin atau amil zakat merupakan orang yang bertugas mengumpulkan serta membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya.

Karenanya, Al-Amilin juga termasuk sebagai mustahiq zakat sehingga berhak menerima pembagian zakat yang dipilih terlebih dahulu oleh imam masjid.

Panitia zakat sendiri memiliki beberapa syarat agar terpilih sebagai amil zakat, antara lain merdeka (tercukupi), adil, akil dan baligh, seorang muslim, mampu melihat, seorang laki-laki dan mengerti tentang dasar hukum agama Islam dan zakat khususnya.

4. Mualaf
Istilah mualaf merujuk pada orang yang baru masuk Islam dan belum mantap dari segi iman dan taqwa.

Mualaf sendiri terbagi atas tiga bagian antara lain: Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka harus diberikan saran dan masukan agar mendapatkan zakat.

Lalu, ada orang yang masuk Islam agar diberikan zakat bila bersungguh-sungguh belajar dan menjauhi larangan, dan yang terakhir mualaf yang adil dan perlu bimbingan.

5. Dzur Riqab (Budak)
Para penerima zakat berikutnya adalah hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikan dan membutuhkan tebusan uang.

Zakat bagi Dzur riqab juga mencakup pembebasan seorang muslim yang ditawan oleh orang-orang jahat, atau membebaskan seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar denda atau diat.

6. Algharim (Berutang)
Istilah ini merujuk pada orang yang berutang dan tidak sanggup membayar. Namun, perlu diingat bahwa utang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kebutuhan maksiat.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhamamd SAW dalam H.R. Abu Daud:

“Zakat tidak halal bila diberikan kepada orang kaya, kecuali lima sebab: Berperang di jalan Allah, pengurus sedekah, orang yang berutang atau yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah.”

7. Fisabilillah Al-Muhajidin (Pejuang Islam)
Fisabilillah atau Al-Muhajidin merupakan orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa upah dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin untuk mendapatkan hak beribadah, hak asasi manusia serta memperjuangkan kebebasan beribadah bagi seluruh umat Muslim.

8. Ibnu Sabil
Mustahiq zakat yang terakhir adalah musafir atao orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bertujuan untuk mencari akidah, ilmu dan ridha Allah SWT.

Demikianlah ulasan mengenai mustahiq zakat yang perlu Anda ketahui.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x