Termasuk Muallaf, Siapa Saja 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Simak Uraiannya

- 14 April 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/Gufron

DEMAK BICARA - Membayar zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, iniliah delapan golongan yang berhak menerima termasuk muallaf.

 

Zakat fitrah dibayarkan sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya termasuk juga untuk para muallaf.

Membayar zakat fitrah selain dengan uang tunai, bisa juga dalam bentuk lain seperti beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima termasuk para muallaf.

Baca Juga: Lafadz Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar, Amalkan di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Berikut ini delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta sedikit, biasanya golongan ini tidak mempunyai penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin
Orang-orang dengan penghasilan sedikit juga dan cenderung hanya bisa memenuhi kebutuhan seperti makan dan minum saja dan tak lebih dari itu.

3. Amil
Golongan ini adalah orang-orang yang mengurus zakat fitrah mulai dari pengumpulan hingga penyaluran kepada mereka yang berhak menerimanya.

4. Muallaf
Merupakan orang-orang yang baru masuk Islam, golongan ini juga ternasuk yang berhak menerima zakat fitrah dan bertujuan agar para mu'allaf semakin terbantu dan meyakini Islam sebagai agamanya.

5. Riqab
Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar kaya, zakat fitrah digunakan untuk menebus atau memerdekakan budak tersebut, orang-orang yang memerdekakan budak pun berhak untuk menerima zakat.

6. Gharim
Gharim atau orang-orang yang memiliki hutang termasuk pada golongan yang berhak menerima zakat fitrah, namun jika hutang tersebut digunakan untuk bermaksiat seperti berjudi maka hak menerima zakatnya menjadi gugur.

7. Fisabilillah
Segala keperluan yang dibutuhkan dan diperuntukkan di jalan Allah seperti berdakwah, pengembangan pendidikan, panti asuhan, madrasah dan lain sejenisnya maka berhak untuk menerima zakat fitrah.

8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang-orang dalam perjalanan jauh atau musafir berhak menerima zakat fitrah, termasuk juga para pekerja dan pelajar yang sedang merantau.

Itulah delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah.***

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x