Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Bukhari nomor 1979 sebagai berikut.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ صَوْمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ
“Puasa pada tiga hari setiap bulannya adalah seperti puasa sepanjang tahun.” (HR. Bukhari no. 1979).
Puasa Ayyamul Bidh utamanya dikerjakan yaitu setiap tanggal 13,14,15 dalam bulan hijriyah kecuali hari tasyrik.
Baca Juga: Syarat Hewan Kurban dan Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik 2023
Lalu bagaimana jika tidak bisa mengerjakan puasa pada tanggal 13,14, 15 ?
Ayyamul bidh adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 13,14,15 di setiap bulan Hijriyah.
Namun jika tidak mampu berpuasa pada tanggal 13,14,15 atau ayyamul bidh, tetap bisa melaksanakan puasa tiga hari dalam bulan Hijriyah di lain waktu, diluar tanggal 13-15.
Dan tetap mendapat fadilah dari puasa tiga hari dalam setiap bulan Hijriyah tersebut misalnya dikerjakan tanggal 1,2,3 atau diluar tanggal itu yaitu sesuai kemampuan, dan terpenting sebanyak tiga hari dalam sebulan Hijriyah.
Dan boleh dikerjakan secara tidak berurutan jika tidak mampu, namun sebagai catatan yang lebih afdol atau utama yaitu mengerjakan di tanggal 13,14,15 atau pada tangga Ayyamul Bidh.