8 Golongan Mustahiq atau yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 29 Maret 2024, 19:35 WIB
Ilustrasi. Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Ilustrasi. Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. /Freepik/

DEMAK BICARA - Membayar zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, iniliah delapan golongan yang berhak menerima atau disebut dengan mustahiq.

Zakat fitrah dibayarkan sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya atau disebut dengan mustahiq.

Membayar zakat fitrah selain dengan uang tunai, bisa juga dalam bentuk lain seperti beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia dan diberikan kepada mustahiq atau delapan golongan yang berhak menerima.

Baca Juga: Zakat Fitrah : Pengertian, Ketentuan Syarat dan Keutamaan Melaksanakannya

Berikut ini delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah atau mustahiq:

1. Fakir

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta sedikit, biasanya golongan ini tidak mempunyai penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin

Orang-orang dengan penghasilan sedikit juga dan cenderung hanya bisa memenuhi kebutuhan seperti makan dan minum saja dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Golongan ini adalah orang-orang yang mengurus zakat fitrah mulai dari pengumpulan hingga penyaluran kepada mereka yang berhak menerimanya.

4. Mu'allaf

Merupakan orang-orang yang baru masuk Islam, golongan ini juga ternasuk yang berhak menerima zakat fitrah dan bertujuan agar para mu'allaf semakin terbantu dan meyakini Islam sebagai agamanya.

5. Riqab

Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar kaya, zakat fitrah digunakan untuk menebus atau memerdekakan budak tersebut, orang-orang yang memerdekakan budak pun berhak untuk menerima zakat.

6. Gharim

Gharim atau orang-orang yang memiliki hutang termasuk pada golongan yang berhak menerima zakat fitrah, namun jika hutang tersebut digunakan untuk bermaksiat seperti berjudi maka hak menerima zakatnya menjadi gugur.

7. Fisabilillah

Segala keperluan yang dibutuhkan dan diperuntukkan di jalan Allah seperti berdakwah, pengembangan pendidikan, panti asuhan, madrasah dan lain sejenisnya maka berhak untuk menerima zakat fitrah.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang-orang dalam perjalanan jauh atau musafir berhak menerima zakat fitrah, termasuk juga para pekerja dan pelajar yang merantau.

Itulah delapan golongan yang berhak untuk menerima zakat fitrah.***

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x