Zakat Fitrah : Pengertian, Ketentuan Syarat dan Keutamaan Melaksanakannya

- 28 Maret 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi - Zakat Fitrah merupakan salah satu amalan yang dikerjakan di bulan Ramadhan.
Ilustrasi - Zakat Fitrah merupakan salah satu amalan yang dikerjakan di bulan Ramadhan. /Freepik.com/Freepik

DEMAK BICARA - Zakat Fitrah merupakan salah satu amalan yang dikerjakan di bulan Ramadhan, dimana amalan ini merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim.

Dikutip dari situs resmi BAZNAS, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Zakat Mal: Menyempurnakan Kewajiban Keagamaan dan Menciptakan Kesejahteraan Sosial

Sementara itu Perintah mengeluarkan zakat juga terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya "Dan, laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk".

Dalam mengerjakan zakat fitrah ada beberapa ketentuan dan syarat yang mewajibkan seseorang membayar fitrah diantaranya :

Syarat Wajib Zakat Fitrah

1. Muzakki memeluk agama Islam

2. Merdeka, tidak sedang dalam kondisi perbudakan

Halaman:

Editor: Rika Rismayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x