Apakah Perisa Rum pada Kue dan Minuman Kekinian Halal Dikonsumsi? Ini Penjelasan MUI

- 31 Agustus 2022, 07:37 WIB
Apakah Perisa Rum pada Kue dan Minuman Kekinian Halal Dikonsumsi? Ini Penjelasan MUI
Apakah Perisa Rum pada Kue dan Minuman Kekinian Halal Dikonsumsi? Ini Penjelasan MUI /Unsplash/Monika Grabkowska

DEMAK BICARA – Simak penjelasan halal atau haram perisa rum yang sering muncul di kue dan minuman kekinian.

Saat ini, banyak kue dan minuman kekinian seperti kopi yang mengandung perisa rasa rum.

Rasa perisa rum yang enak memberikan sensasi berbeda pada kue dan minuman kekinian yang dipesan.

Baca Juga: Daftar Konser KPop di Indonesia 2022-2023, Ada Super Junior dan BLACKPINK Siap ke Jakarta!

Secara teknis, rum asli jelas haram menurut Islam karena termasuk salah satu minuman beralkohol.

Lalu, bagaimana dengan perisa rum yang tidak mengandung alkohol dan hanya sekadar sirup rasa rum?

Majelis Ulama Indonesia mengatur produk halal dan haram melalui Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.

Ada empat isi fatwa tersebut, yaitu:

Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x