DEMAK BICARA – Umat Muslim tentu tahu pahwa produk yang digunakan harus halal.
Umumnya, halal dan haram sering digunakan untuk produk makanan dan minuman.
Tidak hanya makanan dan minuman, ternyata produk kosmetik yang digunakan umat Muslim juga harus halal.
Kenapa produk kosmetik harus halal seperti makanan dan minuman?
Simak penjelasan dari MUI berikut ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatur produk halal dan haram melalui empat poin dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.
Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama atau simbol-simbol yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama atau simbol-simbol yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang haram terutama babi dan khamr, kecuali sesuai tradisi (‘urf) dan pasti tidak mengandung unsur haram.