DEMAK BICARA - Paspor merupakan dokumen penting untuk perjalanan internasional. Untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan paspor, kini sudah tersedia layanan online.
Paspor merupakan dokumen krusial dimiliki. Bagai kartu tanda penduduk (KTP), paspor layaknya tanda pengenal saat Anda berada di negara lain.
Berikut adalah cara perpanjang paspor online terbaru dan syarat yang diperlukan pada tahun 2024:
Langkah-langkah Perpanjang Paspor Online:
-
Unduh Aplikasi "M-Paspor":
- Unduh aplikasi resmi "M-Paspor" dari Google Playstore atau Appstore. Aplikasi ini adalah platform resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk perpanjangan paspor.
-
Buat Akun dan Daftarkan Diri:
- Daftarkan diri dengan menyertakan dokumen seperti KTP, paspor lama, KK, serta akta lahir atau ijazah. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai.
-
Pilih Kantor Imigrasi:
- Pilih kantor imigrasi yang diinginkan, sebaiknya yang terdekat dengan domisili Anda saat ini.
-
Isi Jumlah Pemohon dan Waktu Kedatangan:
- Isi jumlah pemohon dan pilih tanggal kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia. Tandai jam kedatangan Anda dan klik Lanjut.
-
Simpan Bukti Pendaftaran: