Pendamping PKH di Malang Tilep Uang Rp450 Juta dari 37 KPM

8 Agustus 2021, 17:52 WIB
Pendamping PKH di Malang Tilep Uang Rp450 Juta dari 37 KPM /Humas Polres Malang

Demak Bicara – Kepolisian Resor (Polres) Malang menciduk salah satu oknum yang bekerja sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)

Oknum tersebut diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) PKH pada tahun anggaran 2017-2020 di Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan bahwa oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH yang bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021 di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Netizen ; Tidak Sabar, Atta Halilintar Satukan Aurel dan Krisdayanti di Kolaborasi Hati

"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di RRutan Polres Malang," kata AKBP Bagoes Wibisono, pada 8 Agustus 2021.

Dilansir DemakBicara.com dari laman Antara News, modus yang dipergunakan adalah tersangka adalah dengan tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat.

37 KPM tersebut terdiri dari 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sejak tahun anggaran 2017 hingga 2020 dana bansos PKH yang diduga telah disalahgunakan mencapai Rp450 juta.

Lebih lanjut AKBP Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa dana sebanyak Rp450 juta tersebut dipergunakan PTH untuk membiayai pengobatan orang tua.

Tak hanya itu saja, tersangka juga menggunakan dana PKH itu untu membeli berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari.

"Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka PTH akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar," ucap AKBP Bagoes Wibisono.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM, dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM.

Ada juga sejumlah rekening koran, peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp7,2 juta.***

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler