Tertunda Akibat Pandemi, Ini Fakta dan Syarat Ibadah Umroh ke Tanah Suci

22 Oktober 2021, 08:25 WIB
/

DEMAK BICARA - Akibat pandemi covid-19, umat Islam di Indonesia, untuk sementara waktu tidak bisa menjalankan ibadah umroh ke Tanah Suci.

Tidak hanya itu, meski kini pemerintah Arab Saudi sudah membuka pintu kembali, namun ternyata ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut ini fakta dan syarat ibadah umroh terkini.

1. 62 Ribu Orang Masih Menunggu

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji, Budi Darmawan, menyebutkan saat ini ada 62 ribu calon jemaah umroh yang tertunda keberangkatannya.

Angka tersebut terhitung sejak penutupan pintu umroh akibat covdi-19, pada 27 Februari 2020.

2. Belum Ada Keputusan Pemberangkatan

Sampai saat ini, meski Arab Saudi sudah membuka pintu ibadah umroh, namun untuk jamaah dari Indonesia, masih belum dibuka.

Masyarakat serta seluruh penyelenggara di Indonesia, diharapkan dapat memahami, bahwa belum ada keputusan keberangkatan.

Baca Juga: Ini Upaya Pemerintah Buka Kembali Pintu Ibadah Umroh bagi Jemaah Indonesia

“Jemaah kami harapkan memberikan kepercayaan pada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh), karena aturan dan regulasi di Arab Saudi sangat berbeda dan tercantum dalam 1 sistem,” ujar Budi.

3. Syarat Vaksin dan Booster

Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh peserta ibadah umroh, sudah divaksin.

Ada 4 jenis vaksin yang diakui oleh Pemerintah Arab Saudi, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.

Di luar itu, jemaah yang akan menjalankan ibadah umroh, harus memperoleh minimal 1 kali vaksin booster dari 4 merek yang dipakai di Arab Saudi. 

Ketentuan ini berlaku bagi jemaah asal Indonesia, yang paling banyak menggunakan vaksin merek Sinovac.

4. Penggunaan Aplikasi Tawakkalna

Jika Indonesia memiliki aplikasi PeduliLindungi, untuk pemantauan kesehatan, maka Arab Saudi menggunakan Tawakkalna.

Baca Juga: Jelang Hari Santri, Jateng Bershalawat Virtual Digelar, Ini Harapannya

Saat ini, kedua aplikasi tersebut dalam proses sinkronisasi.

Tujuannya, agar status kesehatan jemaah Indonesia khususnya sertifikat vaksinasi, dapat dibaca oleh aplikasi Tawakkalna.

5. Kartu Kesehatan

Nantinya jemaah ibadah umroh dari Indonesia, juga diharuskan memiliki kartu status kesehatan.

Kartu tersebut akan memudahkan jemaah saat harus melakukan scan guna skrining kesehatan di lokasi ibadah.

6. Proses Karantina

Setiap jemaah ibadah umroh, akan menjalani proses karantina sebelum berangkat dan setelah kembali, di tempat-tempat yang sudah terstandarisasi.

"Pemberangkatan dari satu pintu, guna memastikan semua terkendali, dan patuhi aturan skrining yang ada,” papar

7. Protokol Kesehatan Ketat

Dipastikan bahwa di masa pandemi ini, orang yang melakukan perjalanan internasional
dalam kondisi sehat dan aman, baik untuk kita dan negara tujuan.

Baca Juga: Jelang Hari Santri, Ini Sosok Afi Ahmad Ridlo, SehariJadi Menteri Agama

Di luar konteks ibadah, umroh juga kegiatan berkumpul dengan orang dari berbagai negara.

Pada saat kembali ke tanah air, harus dipastikan juga kesehatan jemaah dengan cara karantina.

"Patuhi aturan tersebut agar tidak terjadi penyebaran kasus,” pungkas Wiku.

Editor: Maxcimilian Arcello

Tags

Terkini

Terpopuler