Berkut Ini Prediksi dan Potensi 4 Koalisi Partai Jelang Pemilu 2024, Baru Ada 2 yang Resmi Simak Lengkap

12 Agustus 2022, 18:09 WIB
Berkut Ini Prediksi dan Potensi 4 Koalisi Partai Jelang Pemilu 2024, Baru Ada 2 yang Resmi Simak Lengkap /Pixabay/ArtRose/

DEMAK BICARA – Diperkirakan ada 4 koalisi partai yang akan terbentuk jelang Pemilu 2024, apa saja?

Partai politik (parpol) mulai bermanuver membentuk koalisi menjelang Pemilu 2024, diprediksi ada 4 poros koalisi yang akan mendominasi pemilihan umum (Pemilu) mendatang.

4 koalisi parpol ini terbentuk dari perhitungan persentase jumlah suara di DPR semala pemerintahan sekarang.

Baca Juga: Berikut Ini 6 Manfaat Dzikir Pagi dan Petang, Diberikan Perlindungan dan Ketenangan Hati Yang Dapat Diketahui

Setiap koalisi yang memenuhi batas jumlah suara akan mampu mengusung capres-cawapres di Pilpres 2024.

Berikut potensi 4 koalisi parpol di Pemilu 2024 yang akan mengusung bakal capres-cawapres di pilpres.

Berdasarkan tahapan pemilu di PKPU No. 4 Tahun 2022, saat ini Indonesia masuk tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus 2022.

Proses pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Warga Indonesia akan memilih DPD, DPRD provinsi dan kota/kabupaten, DPR, dan presiden-wakil presiden pada Pemilu 2024.

Untuk mengusung capres-cawapres di pemilu mendatang, beberapa partai mulai membentuk koalisi.

Koalisi pertama datang dari Partai Golkar, PAN, dan PPP yang membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan bahkan akan mendeklarasikan capres-cawapres mereka akhir tahun ini.

Gerindra dan PKB juga tengah bersiap meresmikan koalisi mereka pada Sabtu besok yang disebut bernama Koalisi Indonesia Raya.

Baca Juga: Sinopsis Film Ong Bak yang Tayang di Indosiar, Upaya Ting Mengembalikan Patung Kepala Buddha

Selain lima partai tersebut, masih ada empat parpol yang mendapat kursi di DPR tapi belum memberikan sinyal terang-terangan soal koalisi di Pemilu 2024.

Selain PDIP yang meraih jumlah suara paling banyak di DPR, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS harus membentuk koalisi sendiri atau merapat ke pihak yang mempunyai cukup suara agar dapat mengusung capres-cawapres di Pilpres 2024.

Sesuai aturan Pasal 22 UU Pemilu, parpol atau koalisi parpol yang ingin mengusung capres-cawapres harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional di pemilu DPR 2019.

Dilihat dari presentase kursi DPR, berikut 4 koalisi parpol yang berpotensi dibentuk menjelang Pemilu 2024.

 

Koalisi Indonesia Bersatu

- Golkar: 14,78%

- PAN: 7,65%

- PPP: 3,3%

Total kursi DPR: 25,73%

 

Koalisi Indonesia Raya

- Gerindra: 13,75%

- PKB: 10,09%

Total kuri DPR: 23,84%

 

PDIP

- 22,26%

Tidak memerlukan koalisi.

 

Koalisi Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS

- Nasdem: 10,26%

- Demokrat: 9,39%

- PKS: 8,7%

Total kursi DPR: 28,35%

 

Dari empat koalisi di atas yang berpotensi bertarung di Pemilu 2024, baru Koalisi Indonesia Bersatu resmi mendaftar ke KPU RI.

Koalisi Indonesia Raya baru akan mendeklarasikan diri pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Empat parpol lain belum menunjukkan gelagat yang jelas apakah akan membentuk dua koalisi baru atau bergabung ke koalisi yang sudah ada.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler