Ditutup Hari Ini ! Berikut Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Selengkapnya Klik Disini

25 April 2023, 22:00 WIB
Halaman pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 51. /Laman dashbord.prakerja.go.id/

DEMAK BICARA - Melansir dari akun Instagram @prakerja.go.id pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 akan ditutup hari ini tepatnya pukul 23.59 WIB, dan untuk yang belum mendaftar bisa melalui link berikut.

Kartu prakerja yang merupakan program bertujuan untuk meningkatkan skill pencari kerja,atau pekerja yang terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi, serta pelaku usaha mikro dan kecil dimana membuka pendaftaran gelombang 51.

 

Bagi peserta yang berhasil lolos akan mendapat insentif pelatihan kerja senilai Rp4,2 juta dengan daftar mandiri melalui laman resmi Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id dengan link di akhir artikel ini.

Adapun berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 lengkap dengan link resmi pendaftarannya.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG ! Link Live Streaming Badminton Asia Championships 2023 Hari Pertama Wakil Indonesia Main

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 51

1. Masuk ke laman Prakerja

2. Masukkan email dan password Anda, lalu klik "Daftar"

3. Tunggu sampai ada notifikasi via email

4. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

5. Dan pembuatan akun Kartu Prakerja berhasil, setelahnya bisa dilanjutkan ke proses berikutnya.

Proses Selanjutnya Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Masuk ke situs www. prakerja.go.id

2. Masukkan nomor KK dan NIK sesuai dengan KTP

3. Lengkapi data diri yang diminta

4. Pastikan alamat yang kamu masukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.

5. Ambil foto dan pindai KTP dari handphone secara langsung, saat mengunggah KTP perhatikan ketentuan yang tercantum.

6. Klik "Gunakan Foto" , jika foto sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum.

7. Klik "Scan Wajah", lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar.

8. Langkah selanjutnya verifikasi nomor handphone, lalu klik "Kirim OTP".

9. Masukan kode OTP yang dikirim ke nomor kamu, klik "Verifikasi".

Baca Juga: Kolesterol Naik Setelah Lebaran ? Gunakan Bahan-Bahan Dapur Ini Untuk Membantu Menurunkan Kolesterol Tinggi

10. Isi pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu, sampai selesai dan klik "Lanjut".

11. Selanjutnya melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik "Mulai Tes".

12. Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP kamu

14. Pastikan gelombang sudah sesuai, lalu klik "Gabung".

13. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, baca dengan seksama lalu klik "Saya Menyetujui".

14. Pendaftaran selesai, tunggu informasi kelulusan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

Setelah mendaftar informasi yang lolos seleksi akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, email, dan notifikasi di dashboard www.prakerja.go.id.

Sebelum mendaftar calon peserta harus memperhatikan beberapa syarat agar bisa lolos dalam proses ini, yaitu :

Syarat daftar kartu prakerja

1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor : Mulai Dari Situ Gede Hingga Curug Cikuluwung

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 bisa kunjungi dashboard.prakerja.go.id.

Link daftar Kartu Prakerja Gelombang 51 berikut : https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

Link masuk akun Kartu Prakerja : https://dashboard.prakerja.go.id/masuk

Demikian informasi mengenai link daftar Kartu Parakerja gelombang 51 yang hari ini akan menutup pendaftaran.***

Editor: Rika Rismayanti

Tags

Terkini

Terpopuler