Terdakwa Stevi Thomas Memohon Keringanan Hukuman dalam Persidangan Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Nonaktif

- 8 Mei 2024, 19:59 WIB
Ilustrasi korupsi dan pencucian uang.
Ilustrasi korupsi dan pencucian uang. /Pixabay/Sergei Tokmakov Terms.Law

DEMAK BICARA - Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, terdakwa Stevi Thomas meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim. Melalui kuasa hukumnya, Dionysius Y Pongkor, SH, Stevi Thomas menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Stevi Thomas memohon agar semua nota pembelaannya diterima oleh Majelis Hakim.

Penasehat hukum Stevi Thomas menyatakan bahwa dakwaan pertama yang menyebutkan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dibantah dengan tegas.

Mereka meminta pembebasan Stevi Thomas dari dakwaan tersebut. Namun, apabila Majelis Hakim memiliki pandangan lain, mereka memohon putusan yang seadil-adilnya bagi terdakwa sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Baca Juga: Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah, Lima Tersangka Ditahan, Kerugian Negara Rp1,17 Miliar

JPU KPK, Andry Lesmana, tetap pada tuntutannya tanpa adanya perubahan. Sementara itu, penasehat hukum Stevi Thomas tetap pada posisi pledoinya.

Sidang kemudian ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Rommel F. Tampubolon, untuk dilanjutkan pada tanggal 15 Mei 2024. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Stevi Thomas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan serta pidana denda sebesar Rp50 juta, yang bisa diganti dengan kurungan selama 2 bulan.***

Editor: Maya Atika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah