DEMAK BICARA - Enam anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka mendapatkan sorotan publik.
Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
Menurut Haris, secara proses hukum terhadap tersangka yang sudah meninggal dunia, mutlak harus dihentikan.
Baca Juga: Viral Mobil Seharga Rp40 Miliar, Begini Komentar Kocak Netizen
“Untuk kasus yang tersangka sudah meninggal ya memang harus dihentikan. Karena siapa yang mau diadili? Kain kafan?,” kata Haris, Kamis, 4 Maret 2021.
Lebih lanjut, Haris mengatakan, apabila tersangka meninggal dunia, mekanisme pengawas penegak hukum harus bekerja untuk memeriksa kenapa proses hukum bisa mengakibatkan tersangka meninggal dunia.
Mestinya, kata dia, polisi yang terlibat insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu itu yang harus diperiksa.
Baca Juga: Ini 5 Amalan Sunah Malam Jumat Bulan Rajab: Agar Hajat Terkabul, Rezeki Melimpah
Pemeriksaan terhadap hal tersebut bisa dilakukan oleh pengawas penyidik.