Kuasa Hukum Habib Rizieq Datang ke Anggota Komisi III DPR, Minta Batalkan Tambahan 30 Hari Penahanan

- 25 Agustus 2021, 19:19 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Datang ke Anggota Komisi III DPR, Minta Batalkan Tambahan 30 Hari Penahanan
Kuasa Hukum Habib Rizieq Datang ke Anggota Komisi III DPR, Minta Batalkan Tambahan 30 Hari Penahanan /Pikiran-rakyat.com/Fauzan

Demak Bicara – Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah masa penahanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

Menyikapi hal tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq yaitu Aziz Yanuar tak patah semangat untuk memperjuangkan kliennya ini.

Dalam usahanya, Aziz Yanuar menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta.

Aziz Yanuar berniat menyerahkan surat pernyataan terbuka mengenai dukungan ulama kepada Habib  Rizieq Shihab yang saat ini masih mendekam di penjara.

Baca Juga: Muhammad Kece Akhirnya ditetakan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama

Surat pernyataan tersebut lantas diterima langsung oleh Habiburokhman yang merupakan anggota Komisi III DPR RI.

Aziz Yanuar menyampaikan bahwa kedatangannya adalah untuk memperjuangkan keadilan bagi Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

"Saat ini menyambangi DPR ke Komisi 3 melalui bang Habiburokhman wakil rakyat supaya di suarakan supaya diperjuangkan keadilan Habin Rizieq Shihab. Kita bicara keadilan kepada wakil rakyat terhormat dan komisi tiga untuk menerima hal ini," katanya kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 25 Agustus 2021, dikutip DemakBicara.com dari Pikiran-Rakyat.com berjudul “Habib Rizieq Batal Bebas Usai Penahanan Ditambah 30 Hari, Kuasa Hukum Lapor ke Komisi III DPR”.

Sementara itu, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyebutkan, perjuangannya untuk pembatalan Habib Rizieq Shihab tidak akan berhenti. Dirinya juga meminta agar wakil rakyat mengenyampingkan ego politik dalam kasus ini.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah