DEMAK BICARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19, bagi anak usia 6-11 tahun.
anak usia 6-11 tahun tahun sudah bisa menerima vaksin Covid-19. Namun, seperti halnya vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun, ada beberapa syarat agar anak usia 6-11 tahun dapat divaksin Covid-19.
Sejauh ini, meski BPOM sudah menerbitkan izin rekomendasi penggunaan darurat jenis vaksin Covid-19, untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun, namun aturan terkait pelaksanaannya belum diterbitkan Kemenkes.
Baca Juga: Ini Rekomendasi BPOM Jenis Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Namun jika mengacu pada surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021.
Surat ini berisi tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan Covid-19. Termasuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
Sementara untuk anak usia 6-11 tahun, Kemenkes belum menerbitkan surat edaran terkait pelaksaannya.
Baca Juga: Ini Fakta-fakta Terkait Klaster PTM Sekolah di Semarang
Meski demikian jika mengacu pada surat edaran sebelumnya, syarat untuk vaksin Covid-19 pada anak meliputi beberapa hal, yakni :