Syarat Vaksin Covid-19 bagi Anak Usia 6 - 11 Tahun

- 2 November 2021, 07:01 WIB
Vaksin covid-19 pada anak usia 6-11 tahun
Vaksin covid-19 pada anak usia 6-11 tahun /pixabay/kitzD66

DEMAK BICARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19, bagi anak usia 6-11 tahun. 

anak usia 6-11 tahun tahun sudah bisa menerima vaksin Covid-19. Namun, seperti halnya vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun, ada beberapa syarat agar anak usia 6-11 tahun dapat divaksin Covid-19.

Sejauh ini, meski BPOM sudah menerbitkan izin rekomendasi penggunaan darurat jenis vaksin Covid-19, untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun, namun aturan terkait pelaksanaannya belum diterbitkan Kemenkes.

Baca Juga: Ini Rekomendasi BPOM Jenis Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Namun jika mengacu pada surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021.

Surat ini berisi tentang vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan Covid-19. Termasuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.

Sementara untuk anak usia 6-11 tahun, Kemenkes belum menerbitkan surat edaran terkait pelaksaannya.

Baca Juga: Ini Fakta-fakta Terkait Klaster PTM Sekolah di Semarang

Meski demikian jika mengacu pada surat edaran sebelumnya, syarat untuk vaksin Covid-19 pada anak meliputi beberapa hal, yakni :

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x