PERHATIKAN! Pedoman Penyelanggaraan Upacara HUT Ke-77 RI, Untuk Tingkat Pusat, Luar Negeri Hingga Daerah

- 16 Agustus 2022, 20:30 WIB
PERHATIKAN! Pedoman Penyelanggaraan Upacara HUT Ke-77 RI, Untuk Tingkat Pusat, Luar Negeri Hingga Daerah
PERHATIKAN! Pedoman Penyelanggaraan Upacara HUT Ke-77 RI, Untuk Tingkat Pusat, Luar Negeri Hingga Daerah /

DEMAK BICARA - Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekan RI yang ke-77 akan dilaksanakan di Istana Merdeka Jakrta Rabu, 17 Agustus 2022.

Sebagaimana sebelumnya telah diinformasikan kepada masyarakat luas terkait dengan Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan  RI 17 Agustus 2022 .

Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan  RI 17 Agustus 2022 nantinya dapat diikuti oleh masyarakat umum.

Baca Juga: Profil Biodata Matheus Chunha Striker Atletico Madrid yang Diincar Manchester United, Gantikan CR7?

Dilansir dari laman  pandangistana.setneg.go.id, upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan  RI 17 Agustus 2022 dapat dihadiri secara langsung di Istana Presiden

Namun bagi yang tidak bisa menghadiri secara langsung karena kuota sudah terpenuhi dapat menyaksikan upacara melalui videoconference.

Selain itu seluruh elemen pemerintahan baik tingkat pusat, luar negeri hingga tingkat daerah perlu memperhatikan pedoman penyelenggaran  Peringatan HUT RI  Ke-77 Kemerdekaan Indonesia.

Hal tersebut telah tertuang dalam surat Edaran  Menteri Sekretaris Negara Nomor B737/M/S/TU.00.04/08/2022 tanggal 6 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 susunan upacara HUT RI Ke-77 sebagai berikut:

Baca Juga: Susunan Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 di Istana Merdeka Jakarta

Tingkat Pusat

Ditingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara luring dan daring, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Upacara dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
  2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertugas dengan formasi lengkap.
  3. Upacara dihadiri oleh Presiden RI (Selaku inspektur upacara), wakil Presiden RI dan Petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPD RI (selaku Pembaca Teks Proklamasi), serta Menteri Agama (selaku Pembaca Doa)
  4. Tamu undagan upacara secara luring terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Guubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri, serta para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa penuh negara-negara sahabat di Jakarta dan tamu undagna lainnya, serta masyarakat.
  5. Peserta upacara secara daring terdiri dari segenap masyarakat yang telah mendaftar melalui laman situs https://www.pandang.istanapresiden.go.id.
  6. Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu pakaian Nasional (Adat Daerah).

Serta untuk tingkat pusat, bagi Sekretariat  Lembaga Negara/Kementrian/Lembaga Pemerintah Non Kementrian/Lembaga Non Struktural, upacara peringatan HUT Ke-77 RI tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di kantor masing-masing mulai pukul 7:00 WIB (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

Luar Negeri

Diluar negeri, upacara Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring di kantor Perwakilan RI di Luar Negeri. Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid 19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

Tingkat Daerah

Ditingkat daerah, Upacara Peringatann HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring, dengan ketentuan:

  1. Upacara dilaksanakan pada lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat mulai pukul 7:00 waktu setempat (sebelum pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di halaman Istana Merdeka Jakarta), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
  2. Kantor Perwakilan/lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Setempat.
  3. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di Halaman Istana Merdeka Jakarta secara daring dari kantor masing-masing.

Himbauan Menghentikan Aktifitas Sejenak

Pada tanggal 17 Agustus 2022, segenap masyarakat indonesia dihimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk

  1. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya Berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka Jakarta.
  2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
  3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.

Sumber resmi dapat diunduh pada laman berikut: https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20220806/18321832B-737_Pedoman_Peringatan_Hari_Ulang_Tahun_HUT_Ke-77_RI.pdf .

Demikianlah pedoan pelaksanaan Upacara HUT Ke-77 RI untuk diperhatikan bagi pihak yang bersangkutan. ***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah