- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
- Memiliki Indeks Pestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
- Memiliki surat berkelakuan baik diserahkan pada saat lapor diri;
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) diserahkan pada saat lapor diri;
- Menandatangani fakta integritas; dan
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif dan tes wawancara.
Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2 akan berakhir pada 26 September 2022.
Pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2 dapat diakses melalui https://ppg.kemendikbud.go.id
Demikianlah informasi tentang pendaftaran PPG Prajabatan Tahun 2022 Gelombang 2.***