DEMAK BICARA - Paspor adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah dan diperlukan untuk mengurus visa serta memasuki negara asing. Baca sampai habis artikel ini untuk mengetahui cara membuat paspor
Jika Anda seorang pemula yang ingin tahu bagaimana cara membuat paspor, artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah untuk memudahkan Anda.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor: Panduan Lengkap untuk Pemula yang Ingin Ke Luar Negeri
Langkah 1: Persiapan Dokumen Untuk Membuat Paspor
Sebelum mengajukan permohonan membuat paspor, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan. Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
- Kartu Identitas: Biasanya, Anda akan diminta untuk menunjukkan kartu identitas, seperti KTP, SIM, atau kartu keluarga.
- Akte Kelahiran: Dokumen ini diperlukan sebagai bukti kewarganegaraan.
- Bukti Pembayaran: Siapkan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor. Pastikan Anda mengecek tarif yang berlaku pada kantor yang Anda tuju.
Langkah 2: Isi Formulir
Kantor penerbit paspor akan menyediakan formulir aplikasi yang perlu diisi. Isi formulir ini dengan cermat, dan pastikan data yang Anda berikan akurat. Biasanya, informasi yang diminta meliputi:
- Data Pribadi: Nama, alamat, tanggal lahir, dan sebagainya.