Wajib Tahu! 4 Kompetensi Wajib Dimiliki Oleh Seorang Guru, Apa Saja? Salah Satunya Kompetensi Kepribadian

- 2 Agustus 2022, 10:54 WIB
1.100 Guru Madrasah Diniyah mengikuti Uji Kompetensi Guru Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Sumedang bekerja sama dengan Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang, bertempat di Aula Kemenag setempat, Sabtu 5 Februari 2022./Ade Hadeli/Galamedia/
1.100 Guru Madrasah Diniyah mengikuti Uji Kompetensi Guru Diniyah Takmiliyah yang diselenggarakan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Sumedang bekerja sama dengan Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang, bertempat di Aula Kemenag setempat, Sabtu 5 Februari 2022./Ade Hadeli/Galamedia/ /

Oleh karena itu guru harus menampilkan kepribadian yang baik yang dapat ditiru oleh siswa dan sekaligus sebagai bahan pembelajaran bagi siswa.

Baca Juga: Klasemen Sementara Liga 1, Ini Lho Persikabo! Bikin Kikuk para Raksasa, Persib, Persija, PSIS, Arema FC

Dalam kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru juga terdapat kompetensi kepribadian.

4 kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20005 tentang Guru dan Dosen.

Keempat kompetensi guru dan dosen merujuk pada buku Psikologi Pendidikan: Teori dan Aplikasi dalam Pembelajaran karya Muhammad Irwan dan Novan Ardi Wiyani antara lain sebagai berikut:

  1. Kompetensi Profesional  

Kompetensi profesional guru merupakan kemampuan dan kewenangan tugas yang harus dilakukan oleh guru dalam menjalankan profesi keguruannya.

Menurut Sugihartono kompetensi profesional meliputi kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik.

  1. Kompetensi Pedagogilk Guru

Kemampuan pedagogik hampir sama dengan kemampuan kognitif guru.

Kemampuan pedagogik merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.

Termasuk memahami berbagai macam teori dalam ilmu pendidikan seperti:

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x