Oleh karena itu guru harus menampilkan kepribadian yang baik yang dapat ditiru oleh siswa dan sekaligus sebagai bahan pembelajaran bagi siswa.
Dalam kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru juga terdapat kompetensi kepribadian.
4 kompetensi yang wajib dimiliki oleh guru merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20005 tentang Guru dan Dosen.
Keempat kompetensi guru dan dosen merujuk pada buku Psikologi Pendidikan: Teori dan Aplikasi dalam Pembelajaran karya Muhammad Irwan dan Novan Ardi Wiyani antara lain sebagai berikut:
- Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional guru merupakan kemampuan dan kewenangan tugas yang harus dilakukan oleh guru dalam menjalankan profesi keguruannya.
Menurut Sugihartono kompetensi profesional meliputi kemampuan kognitif, afektif dan psikomotorik.
- Kompetensi Pedagogilk Guru
Kemampuan pedagogik hampir sama dengan kemampuan kognitif guru.
Kemampuan pedagogik merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran.
Termasuk memahami berbagai macam teori dalam ilmu pendidikan seperti: