Daftar Negara Monarki atau Kerajaan yang Masih Berdiri Hingga Sekarang, Apa Saja?

- 18 September 2022, 10:06 WIB
Daftar Negara Monarki atau Kerajaan yang Masih Berdiri Hingga Sekarang, Apa Saja?
Daftar Negara Monarki atau Kerajaan yang Masih Berdiri Hingga Sekarang, Apa Saja? /

DEMAK BICARA – Apa saja negara monarki atau kerajaan yang masih berdiri hingga sekarang?

Bersama Kerajaan Inggris pimpinan Raja Charles III, berikut daftar negara monarki atau kerajaan yang masih berdiri hingga saat ini.

Selain negara presidensial seperti Indonesia yang dipimpin presiden, sejumlah negara berbentuk monarki yang dipimpin raja atau ratu masih ada yang berdiri hingga masa kini.

Pemerintahan monarki memiliki tiga jenis sistem, yaitu monarki konstitusional, monarki mutlak dan monarki semikonstitusional.

Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Asia U-20 Indonesia vs Vietnam , Siaran Langsung di Indosiar

Monarki mutlak atau absolut dipimpin seorang raja atau ratu adalah kepala negara dan pemerintahaan yang memiliki kekuasaan penuh memerintah negaranya.

Negara monarki konstitusional dipimpin seorang perdana menteri yang dipilih oleh rakyat, sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara bersifat simbolis.

Simak daftar negara monarki atau kerajaan yang masih berdiri hingga sekarang berikut ini.

Baca Juga: GRATIS, 15 Link Twibbon Hari perdamaian Internasional 21 September 2022, Cocok Untuk Profil WA Instagram

Negara Monarki Mutlak/Absolut

Saat ini, tinggal enam negara di dunia yang menggunakan sistem monarki absolut, yaitu:

1. Brunei Darussalam

Brunei Darussalam memiliki kepala negara dan Pemerintahan disebut sebagai sultan yang menjabat juga sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan, dibantu dewan penasihat kesultanan dan menteri.

Saat ini, Hassanal Bolkiah merupakan sultan di kerajaan Brunei yang menjabat sejak tahun 1967.

2. Oman

Oman memiliki sistem pemerintahan monaki absolut dengan sultan berwenang penuh.

Oman dipimpin Sultan Haitham bin Tariq Al Said dengan wakil perdana menteri, Fahd bib Mahmoud al Said.

Pemerintahan Sultan Haitham dibantu oleh beberapa dewan, termasuk ketua dewan negara dan ketua MPR.

3. Qatar

Keluarga Thani memipmin Kerajaan Qatar sejak abad ke-19, setelah didirikan oleh Syekh Jassim bin Mohammed Al Thani.

Saat ini, Qatar dikepalai oleh seorang raja atau emir bernama Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani.

4. Arab Saudi Raja Salman bin Abd al-Aziz Al Saud

Arab Saudi masih dipimpin oleh seorang Raja, yaitu Raja Salman bin Abdulaziz al- Saud.

Di Arab Saudi, meskipun raja terpilih berdasarkan keturunan, ada komite pangeran Saudi bertugas memilih raja yang menjabat sesuai dengan dekrit Arab Saudi pada tahun 2006.

5. Swaziland

Kerajaan Swaziland atau dulu bernama Estawatini berada di selatan Afrika, tepatnya di antara Afrika Selatan dan Mozambik.

Raja Swaziland saat ini, Raja Mswati III, didampingi sang ibu yang menjabat sebagai kepala administrasi negara.

Raja di Swaziland memiliki kewenangan untuk menunjuk perdana menteri, kepala pemerintahan, dan perwakilan parlemen.

6. Vatikan

Vatikan dipimpin uskup Roma bergelar Paus yang dipilih oleh Dewan Kardinal.

Paus memiliki kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yuridikatif penuh.

Saat ini, posisi tersebut diisi oleh Paus Fransiskus.

Monarki Konstitusional

Selain kerajaan yang dipimpin raja, sultan, emir, atau paus secara mutlak, terdapat jenis pemerintahan monarki konstitusional.

Di pemerintahan ini, raja merupakan sebatas kepala negara, sementara perdana menteri menjabat sebagai kepala pemerintahan.

Berikut daftar negara bersistem monarki konstitusional.

1. Andorra (Pangeran Emmanuel Macron dan Joan Enric Vives Sicilia)

2. Bahrain (Raja Hamad bin Isa Al-Khalifa)

3. Belgia (Raja Philippe)

4. Bhutan (Raja Jigme Khesar Namgyel Wangchuck

5. Kamboja (Raja Norodom Sihamoni)

6. Denmark (Ratu Margrethe II)

7. Jepang (Kaisar Akihito)

8. Yordania (Raja Abdallah II)

9. Kuwait (Amir Sabah al-Ahmad al-Jabir al-Sabah)

10. Lesotho (Raja Letsie III)

11. Liechtenstein (Pangeran Hans Adam II)

12. Luxembourg (Kadipaten Agung Henri)

13. Malaysia (Yang dipertuan Agong Muhammad V)

14. Manako (Pangeran Albert II)

15. Moroko (Raja Mohammed VI)

16. Belanda (Raja Willem Alexander)

17. Norwegia (Raja Harald V)

20. Spanyol (Raja Felipe VI)

21. Swedia (Raja Carl XVI Gustaf)

22. Thailand (Raja Wachiralongkon Bodinthrathepphayawarangkun)

23. Tonga (Raja Tupou VI)

24. Uni Emirat Arab (Khalifa bin Zayid Al-Nuhayyan)

Negara Alam Persemakmuran Inggris

Selain negara dari dua jenis monarki di atas, terdapat 16 negara di dunia yang termasuk bagian dari persemakmuran Inggris.

Artinya, negara ini mengakui ratu atau raja dari Kerajaan Britania Raya sebagai pemimpin simbolis dan memiliki kepala pemerintahan sendiri.

Negara Alam Persemakmuran Inggris terdiri dari Britania Raya, Tuvalu, Selandia Baru, Papua Nugini, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia , Saint Vincent dan Grenadines, Kepulauan Solomon, Grenada, Jamaika, Belize, Kanada, Antigua dan Barbuda, Australia, Bahama , dan Barbados.

Demikian daftar negara monarki atau kerajaan di dunia yang masih berdiri hingga sekarang.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x